CIMAHI – Di tengah suasana menjelang Lebaran, sebanyak 700 buruh pabrik tekstil terpaksa dirumahkan akibat pabrik tempat mereka bekerja dinyatakan pailit.
Beruntung mereka masih memperoleh haknya sebagai karyawan berupa hak jaminan hari tua (JHT) dari PT Jamsostek untuk menutupi kebutuhan Lebaran. Kepala PT Jamsostek Kantor Cabang Cimahi Bambang Ken Harto mengungkapkan, mereka yang menjadi korban pailit adalah buruh PT Tirta Ria. Pabrik tekstil di Jalan Leuwigajah itu dinyatakan pailit terhitung 21 Juni 2012 lalu.“Jatuh tempo pembayaran hak JHT-nya bertepatan dengan bulan Ramadanatautepatsatubulansetelah dinyatakan pailit. Setidaknya, sebagian dari JHT bisa mereka gunakan untuk kebutuhan Lebaran,” ujar Bambang di kantor PT Jamsostek Kantor Cabang Cimahi, Jalan Sangkuriang,Kota Cimahi,kemarin.
Diakui Bambang, hingga kemarin dari 700 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sebanyak 350 buruh di antaranya sudah menerima hak JHT-nya. Ratarata masing-masing mereka mendapatkan JHT sebesar Rp12 juta. Menurut Bambang, perusahaan tempat mereka bekerja memang sudah lama tertatih- tatih. Diduga karena tidak lagi mampu menutupi berbagai kewajiban perusahaan, akhirnya perusahaan itu kolaps dan dinyatakan pailit. Kini, perusahaan dan seluruh asetnya sudah dipindahtangankan kepada pihak kurator melalui putusan pengadilan tata niaga.
“Mereka pun masih memiliki kewajiban pada Jamsostek berupa kewajiban untuk menutupi hak karyawannya. Karena sudah di tangan kurator, kami menunggu sisa kewajiban perusahaan dari kurator untuk diberikan pada seluruh karyawan,” ucap Bambang seraya berjanji terus mengawal pembayaran JHT bagi 350 buruh lainnya. Bambang menuturkan,hingga Juni 2012 atau semester pertama, PT Jamsostek Kantor Cabang Cimahi sudah melakukan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 1.106 buruh dengan nilai nominal Rp2,70 miliar, JHT terhadap 6.421 kasus senilai Rp40,03 miliar, Jaminan Kematian (JKM) terhadap 74 kasus senilai Rp901 juta,dan biaya pemakaman terhadap 36 kasus senilai Rp72 juta.
“Biaya pemakaman merupakan manfaat tambahan yang diberikanJamsostekbagipesertanya,” ucapnya. Bambang pun menyebutkan bahwa dengan adanya aturan baru terkait peningkatan manfaat jaminan,PT Jamsostek menaikkan nilai JKM dari yang sebelumnya Rp12 juta menjadi Rp14,2 juta dan peningkatan batas tertinggi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari sebelumnya sebesar Rp1 juta menjadi Rp3,8 juta.
Selain itu,santunan berkala bagi peserta yang mengalami kecelakaan, cacat tetap, dan meninggal dunia sebesar Rp200.000 per bulan yang dibayarkan selama dua tahun,kini bisa diambil sekaligus.“Jadi, peserta memperoleh santunan sekaligus sebesar Rp4,8 juta,” jelas Bambang. agung bakti sarasa
Sumber : www.seputar-indonesia.com