Nikah Kilat, Gubernur Jabar Panggil Bupati Garut

by -228 views
Foto:seputar-indonesia.com

Bupati Garut Aceng HM Fikri menceraikan istrinya, Fany Oktora, 18, melalui short message service (SMS). Pernikahan singkat Aceng dengan santriwati asal Limbangan, Garut, itu terjadi pada 14-17 Juli 2012.

Perceraian ini mengundang reaksi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan protes keras para mahasiswi Garut. Rencananya, gubernur bakal memanggil Bupati Aceng . ”Akan saya panggil dan membina Aceng,” ujar Heryawan, kemarin. Dia menjelaskan, pemanggilan Aceng merupakan bentuk kewajiban pimpinan daerah kepada pejabat publik termasuk bupati/wali kota. Pemanggilan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2010 yang menyatakan gubernur berkewajiban membina bupati dan wali kota.

”Ini masalah norma etika,meski tidak ada aturannya,”katanya. Puluhan mahasiswi Keluarga Mahasiswa (Kema) STIE Yasa Anggana Garut memprotes pernikahan siri yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri di halaman kantor Bupati Garut,Jalan Pembangunan,kemarin. Mahasiswi semester V STIE Yasa Anggana, Mita Aliani menilai Bupati Aceng telah melecehkan harkat derajat wanita. Masalah ini juga telah mencoreng nama baik Kabupaten Garut.

”Memang sebuah pernikahan adalah hak asasi seseorang. Tapi, ketika masa perkawinan hanya berlangsung selama empat hari, lalu dicerai melalui SMS dengan kata-kata kotor,itu sangat tidak manusiawi.Apalagi yang melakukan seorang kepala daerah,”ujarnya. Mereka meminta Bupati Garut segera meminta maaf kepada pihak keluarga yang dinikahinya dan masyarakat Garut. ”Kami ingin bupati lebih meningkatkan kinerjanya, bukan popularitasnya,” kata Mita.

Baca Juga:  Truk Tabrak 2 Kendaraan hingga Gardu Tol Jagorawi, 1 Orang Luka

Bupati Garut Aceng HM Fikri membenarkan pernikahan siri dengan Fany. Kendati demikian,dia menegaskan masalah pernikahan dan perceraian merupakan privasi keluarga. ”Lagipula masalah ini sudah lama terjadi serta telah diselesaikan sejak lima bulan lalu oleh saya dan keluarga.Kenapa baru muncul sekarang? Saya curiga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan masalah pribadi saya untuk kampanye terselubung jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Garut 2014,” bebernya.

Sementara itu,Direktur Eksekutif Sapa Institut dan Forum Belajar Pengada Layanan Jaringan Komnas Perempuan Sri Mulyati mengecam sikap yang dilakukan Bupati Garut. Sebenarnya persoalan nikah siri merupakan fenomena gunung es. ”Persoalan ini menyebabkan posisi perempuan paling dirugikan,”ucapnya. Menurut dia, kasus tersebut bisa dipidanakan oleh pihak perempuan yang merasa dirugikan. ”Bisa dipidanakan karena menikah padahal masih terikat perkawinan dengan yang lain. Dalam Pasal 279 KUHP,ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,”katanya.

Soal posisi Aceng sebagai Bupati Garut,Sri menilai sikap kepatutan sosok pejabat publik seharusnya memiliki kewajiban membangun persamaan dan keadilan untuk hak asasi perempuan. ”Sebagai seorang pejabat publik harusnya paham dan punya kesadaran hukum sebagai panutan masyarakat. Pernikahan siri menjadi catatan kritis karena menghilangkan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak,”ujarnya. fani ferdiansyah/ yugi prasetyo/ant

Baca Juga:  Dugaan Paksaan di Balik Video Syur Siswi SMP di Tasikmalaya

Sumber:seputar-indonesia.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.