Lima pasang bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat 2013 belum bisa bernafas lega. Mereka belum tentu lolos uji pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat maju sebagai calon pada pilgub.
Partai politik (parpol) harus menyiapkan kandidat pengganti atau cadangan, untuk mengantisipasi calon yang diusungnya tidak lolos tes kesehatan. Ketua Pokja Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur Jabar 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Teten W Setiawan mengatakan apabila bakal calon tidak memenuhi syarat dari sisi kesehatan, maka KPU akan menyatakan gugur.
KPU akan menyiapkan jadwal khusus untuk pemeriksaan serta pemenuhan berkas persyaratan lainnya bagi bakal calon pengganti. ”Jika ada yang tidak memenuhi syarat, kami secara normatif sudah menyiapkan jadwal tersendiri agar tidak mengganggu jadwal secara keseluruhan.Tapi bukan berarti ini sudah ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Kita sudah antisipasi jadwal sedemikian cukup,”kata Teten di kantor KPU Jabar,Jalan Garut Kota Bandung,kemarin.
Menurut dia, semua hasil pemeriksaaan yang telah diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jabar dan Tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) ini sudah final. Hasil tes itu tidak bisa diganggu gugat. Selanjutnya menjadi panduan bagi KPU memutuskan layak atau tidaknya seseorang maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur. ”KPU baru akan membuka hasil pemeriksaan dalam sidang pleno khusus. Kita sedang jadwalkan antara dua sampai tiga hari ke depan. Keputusan ini harus cepat karena waktunya cukup mepet,”kata Teten.
Sesuai jadwal, lanjut dia, pada 17 Desember ini KPU akan menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub- cawagub) Jawa Barat 2013- 2018. Penyerahan hasil tes kesehatan itu dilakukan kemarin di kantor Sekretariat KPU Jabar.
Serah terima dilakukan Ketua IDI Jabar, dr Ruhyanto dan perwakilan dari RSHS dr Andi Reza kepada ketua KPU Jabar Yayat Hidayat. ”Hasil pemeriksaan kesehatan ini ada yang bersifat privasi dan tidak bisa dipublikasikan, ada pula yang bisa dibuka oleh KPU sebagai bahan kajian dalam menentukan seseorang bisa melanjutkan prosesnya sebagai calon gubernur atau wakil gubernur,” kata Ruhyanto seusia penyerahan berkas.
Kepala Bagian Hukum Teknis dan Humas KPU Jabar, Teppy Dharmawan, beberapa waktu lalu, mengatakan apabila calon independen ternyata tidak sehat maka dinyatakan gugur. Jika demikian, Pilgub Jabar kali ini tidak akan diikuti calon dari jalur independen.
Sidang Ubah Nama Cagub
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Jumardo mengabulkan sekaligus penetapan pergantian/ perubahan/penambahan nama Wakil Gubernur Jabar Yusuf Macan Effendi menjadi Dede Yusuf Macan Effendi. Pengabulan pengubahan nama itu digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung,kemarin.
Dalam sidang tersebut turut dihadirkan antara lain Sekretaris Pribadi Wagub, Abdul Azis dan saudara dari Dede Yusuf, Agah Roni Muhamad Arif. Namun Dede Yusuf tidak menghadiri persidangan dan diwakilkan kepada kuasa hukumnya,Buce Mulyadi. Hakim memeriksa sejumlah berkas yang memuat nama Dede Yusuf di antaranya akte kelahiran, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), ijazah dan lainnya.
Pada saat pemeriksaan itu, hakim menemukan adanya perbedaan nama dari ijazah-ijazah tersebut. Di antaranya pada ijazah SD tercantum Yusuf Dede Effendi, pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tercantum Dede Yusuf Effendi, serta di ijazah S-1 tercantum Yusum Macan Effendi.
Sedangkan pengacara Dede Yusuf Macan Effendi, Buce Mulyadi mengatakan dikabulkannya permohonan itu,maka surat-surat identitas Dede mesti diganti dengan menggunakan nama lengkap Dede Yusuf Macan Effendi. ”Semua harus diganti identitasnya mulai dari KTP, paspor, akte kelahiran, kartu keluarga, buku tabungan, dan lainnya sesuai penetapan pengadilan,” ungkap Buce.
Setelah Dede,giliran Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengajukan permohonan perbaikan nama ke Pengadilan Negeri kelas 1 A pada Kamis (29/11K). Pergantian nama itu didaftakan dengan Nomor Perkara 1204/PDT.P/2012/PN. BDG.Pada papan pengumuman tertera Pemohon H Ahmad Heryawan bertempat tinggal di Jalan Otto Iskandardinata No.1 RT001/001 Kelurahan Babakan Ciamis Kecamatan Sumur Bandung.
Sedangkan pengacara yang mengurus masalah ini dari Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar Pada berkasnya itu,mereka meminta mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan nama: H Ahmad Heryawan dan Akhmad Heryawan adalah satu orang yaitu H Ahmad Heryawan sebagaimana tercantum di dalam KTP dan NIK. Sidang terkait nama Heryawan yang semula digelar kemarin ditunda menjadi Senin (3/12) mendatang.
Di tempat terpisah, Dede Yusuf menegaskan apa yang dilakukannya bukan mengubah nama tapi menyusun nama kembali secara resmi melalui pengadilan. ”Bukan ”Bukan ganti nama ya sebenarnya, cuma lebih tepatnya lagi menyusun nama kembali. Sebab Dede juga memang nama saya, Yusuf Macan Effendi nama saya juga. Jadi disatukan menjadi Dede Yusuf Macan Effendi” ungkap Dede usai meresmikan Masjid Abubaar As-Shidiq di Kampung Babakan Jawa, Desa Bojongloa,Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, kemarin. atep abdillah kurniawan/ yugi prasetyo/ iwa ahmad sugriwa
Sumber:seputar-indonesia.com