
“Tapi kami prioritaskan untuk yang formulir C6. Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPT, bisa memperlihatkan kartu tanda penduduk, dan masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) atau daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4),” katanya.
Namun yang dikhawatirkan, kalau ada warga yang memiliki kartu tanda penduduk tetapi tidak masuk dalam DPT, DPS, maupun DP4. KPU Kabupaten akan menanyakan hal ini kepada KPU Provinsi tentang kebijakan yang dikeluarkan. (*)
Sumber+Foto : tribunnews






