
Saksi dari keduanya, yang ikut serta dalam rapat pleno rekapitulasi, pun memilih walk-out sebagai bentuk kekecewaan. Karena meninggalkan rapat, saksi dari pasangan nomor 2 dan 5 itu tidak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Sebelumnya, saat menyampaikan keberatan, salah satu anggota tim sukses kubu Rieke-Teten, Waras Wasisto mengaku kecewa dengan sejumlah temuan-temuan yang tidak menunjukkan kinerja KPU secara maksimal.
Waras mengungkapkan pihaknya menemukan surat undangan atau C6 fotokopi tanpa tandatangan KPPS beredar bebas untuk dipergunakan. Lalu tidak adanya tempat pemungutan suara (TPS) di hampir semua rumah sakit di Jabar sehingga banyak yang tidak bisa menggunakan hak pilih.
Lainnya soal pelanggaran yang disinyalir dilakukan pesaingnya Ahmad Heryawan. Incumbent tersebut menurutnya terindikasi menyalahgunakan wewenang saat melakukan kampanye di Cirebon. Soal buruh yang tidak juga bisa menggunakan hak pilih, diduga adanya kelalaian dalam penyelenggaraan pada 24 Februari lalu.
Selain menyertakan bukti keberatan ke KPU Jabar, kubu Rieke-Teten juga akan melayangkan bukti-bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini bukan kalah dan menang, tapi jangan sampai demokrasi dicoreng dengan temuan-temuan yang merugikan dan mencoreng demokrasi,” ujar Juru Bicara pasangan Rieke Teten, Abdy Yuhana.
Sementara, saksi lainnya dari pasangan Yance dan Tatang, yakni Deni Komaransyah memprotes keras atas hasil tersebut. KPU dianggap lalai. Hak-hak warga negara seperti yang berada di rumah sakit, menurutnya, tersandera karena tidak bisa memilih.
“Dengan ini saya tidak akan menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil surat suara Pilgub Jabar,” ujarnya. Meski begitu kubu pasangan nomor urut 2 tidak akan melayangkan gugatannya ke MK.
Sumber + Foto : merdeka.com






