
Meskipun diakui Oih SK pemberhentiannya belum diterbitklan. Namun, surat pengunduran diri mereka untuk bupati tembusannya telah diterima pihaknya.
“Surat tembusannya sudah kami terima dan sudah disampaikan ke KPUD. Kalau SK Bupati, itu kan prosesnya agak lama,” ujar Oih.
Dia berharap, KPUD dan Bagian Pemerintah Desa bisa menginventarisir kepala desa yang mencalonkan sebagai anggota legislatif, serta mengeluarkan SK pemberhentian secepatnya.
“Saya kira perlu ada data, desa mana yang kosong kepemimpinan. PDIP mencantat ada sepuluh kades yang nyaleg. Saya yakin ada yang nyalon di partai lain, itu mesti dipantau,” pungkasnya (JAT)
sumber:fokusjabar.com






