
“Perda KBU 1 tahun 2008 tentang pengendalian KBU tak efektif dijalankan karena komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang tak sejalan dalam penyelamatan lingkungan,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) Dadan Ramdan di Sekretariat Walhi Jabar, Jalan Piit, Kota Bandung, Jumat (12/7/2013).
Selama ini, tuturnya, dalih yang digunakan untuk melakukan pembangunan adalah perizinan ruang masih berada di kabupaten/kota.
Dengan alasan itu, pembangunan sarana komersil menjamur di KBU dan rusak hingga 70 persen berdasarkan data para pakar dan Walhi Jabar.
“Kita mendorong Pemkot untuk moratorium pembangunan sarana komersil, hutan beton di KBU. Pemerintahan Kota Bandung yang baru juga harus berani mengevaluasi terhadap pembanguan itu karena perizinan yang bermasalah,” ucap Dadan.
Dikatakannya, kerusakan KBU telah mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat Kota Bandung. “Wilayah KBU Kota Bandung yang kondisinya sangat mengenaskan ada di Ledeng, Sukasari, Sukajadi, Coblong, Cidadap. Bentuk kerusakannya karena alih fungsi lahan menjadi sarana pemukiman mewah serta wisata,” tuturnya.
Akibatnya, kata Dadan banyak limpasan air yang tak terserap tanah mengalir dan memunculkan titik genangan banjir semakin bertambah di Kota Bandung. (pikiran-rakyat.com)***






