
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) maupun empat (SIM A) bisa mendatangi lokasi ini mulai pukul 09.00 – 14.00.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
(tribunnews.com)







