
Pelanggaran paling parah adalah banyaknya kapal asing yang seenaknya menangkap ikan tanpa izin di perairan ini. Selain itu, kapal asing juga beroperasi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang seharusnya dipakai nelayan Indonesia.
Rapat dimulai pukul 12.00 WITA dan baru berakhir pukul 03.00 WITA. Susi didampingi Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil Sudirman Saad dalam rapat yang digelar di balai desa itu.
“Bagaimana caranya menangkap kapal-kapal asing yang ada di sini. Ini harus sekarang juga kalau tidak, besok sudah kabur dia,” kata Susi usai rapat, Senin (17/11/2014).
Atas perintah Susi, sekitar pukul 04.00 WITA berangkatlah dua kapal partroli dari kepolisian dan KKP untuk menangkap kapal-kapal asing tersebut. (detik.com)







