17 Aturan yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta

by -1,106 views
by

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u664018146/domains/jabarmedia.com/public_html/wp-content/themes/majalahpro/template-parts/content-single.php on line 90

 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan:

a. Sistem ganjil genap ditiadakan.

b. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

c. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

d. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

e. SIKM tidak diberlakukan.

f. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

g. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

h. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

2. Jam operasional KRL, MRT, dan LRT selama PSBB diperketat

Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB pengetatan.

“Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan,” bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti

Baca Juga:  Penumpang Helikopter Hilang yang Ditemukan Selamat Bernama Fransiskus

dikutip Kompas.com. Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan. Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.

3. Tamu hotel hanya boleh beraktivitas di dalam kamar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies membatasi aktivitas pengunjung di hotel pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. Pembatasan aktivitas pengunjung hotel tersebut terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.