Perpanjang PSBMK
Sebelumnya Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan PSBMK selama tiga hari hingga 14 September 2020, untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020. Pada penerapan PSBMK itu, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21.00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB.
Menurut Bima Arya, perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu, untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai 14 September 2020, sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah terhadap COVID-19 dari Gugus Tigas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Nasional.
(Liputan6)







