kritik keras Terhadap draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)

by -675 views

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u664018146/domains/jabarmedia.com/public_html/wp-content/themes/majalahpro/template-parts/content-single.php on line 90

Jabarmedia.com JAKARTA-Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” terang Arifin.

Dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip Senin (28/3).

Arifin menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.

Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.

Madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).

Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.

Baca Juga:  Korban Arisan Bodong Cianjur, Kerugian Warga Sukabumi Mencapai Rp 24 Miliar

Di sisi lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim,”pungkas anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni (sumber ig story jabarpisan)