JABARMEDIA.COM, BOGOR – Tarif angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat, resmi naik. Penyesuaian tarif angkot di Kota Bogor telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Dalam Kota, Kecil Tipe Bus Kelas Ekonomi di Kawasan Kota Bogor.
“Bahwa sehubungan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah mulai tanggal 3 September 2022. Serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyediaan angkutan umum kelas ekonomi. Tarif angkutan kota yang telah di tetapkan berdasarkan keputusan Walikota perlu di sesuaikan dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyediaan jasa transportasi,” bunyi salah satu butir surat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil kajian teknis, tarif angkutan umum di Kota Bogor naik 42 persen.
Saat ini, kata Eko, tarif angkutan umum Rp. 5.000, dari sebelumnya Rp. 3.500 per sekali jalan. Sedangkan tarif untuk pelajar adalah Rp. 4.000, dari sebelumnya Rp. 3.000 per sekali jalan, atau meningkat 33 persen.
“Tarif ini berlaku untuk semua angkutan umum yang ada di wilayah Kota Bogor. Sudah kami hitung sesuai kajian teknis, biaya operasional kendaraan (BOK), dan sebagainya,” kata Eko, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Selain harga BBM Pertalite, harga solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Kenaikan harga BBM ini akan berlaku mulai Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB. (Haikal/ikabari.com)







