JABARMEDIA.COM, SLAWI – Polisi menetapkan sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023), sebagai tersangka.
Kedua tersangka diketahui berinisial R dan AY.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
“Mereka berdua kami kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi,” kata Sajarod.
Sajarod mengatatakan, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan keduanya, memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
“Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir. Atau dibantu dengan kernet berada di kemudi,” pungkas Sajarod.
Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.
Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
Ia mengatakan kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi.
Kabar Seorang Bocah Memainkan Rem Tangan
Sebelumnya, Sajarod juga menepis kabar seorang bocah memainkan rem tangan bus Duta Wisata yang meluncur tanpa sopir hingga terperosok ke Sungai Awu, di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Disampaikan Sajarod, informasi tersebut tidak benar.
Hal itu berdasarkan keterangan para saksi di dalam bus yang menyatakan tidak melihat seorang anak pun yang memainkan tuas rem tangan.
Sajarod mengatakan, untuk memastikan penyebab kecelakaan, pihaknya bahkan akan mendatangkan tenaga ahli. Termasuk mengecek setiap sistem pengereman bus yang sudah berhasil dievakuasi.
Seperti diketahui, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu. Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam kejadian itu, 37 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
(tribunnews/Ahmad)








