TRIBUNNEWSMAKER –
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga ikut mengomentari revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang menjadi sorotan hangat saat ini.
Mahfud MD kemudian menggambarkan pasal-pasal dalam rancangan perubahan UU TNI yang menurut dia masih bisa dipertimbangkan.
Dia juga menyampaikan penghargaan kepada para mahasiswa, masyarakat serta setiap pihak yang telah berusaha dalam menemani perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut.
Akhirnya, rancangan undang-undang tersebut tidak memulihkan Dwifungsi ABRI sebagaimana pada masa Orde Baru.
Mahfud MD kemudian menguraikan bagaimana Dwifungsi ABRI pada zaman dahulu dinilai membawa kerugian bagi rakyat.
Dia kemudian menyebutkan tentang perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dianggap tetap membatasi kekuatan militer dengan cara yang masuk akal.
Revisi UU TNI Dikebut DPR, Fedi Nuril Ungkap Keresahan: Takut Kembali ke Zaman Orde Baru
Pertama, Mahfud MD mengatakan bahwa pada masa Orde Baru, keputusan-keputusan politik yang signifikan hanya dibuat oleh ABRI, birokrasi, dan Golkar (dikenal sebagai ABG).
Fungsi dwibentuk ABRI di masa lalu memungkinkan anggota ABRI atau TNI serta Polri saat itu untuk mengakses DPR tanpa perlu melalui proses pemilihan umum.
Persentase suara fraksi ABRI waktu itu, menurutnya, adalah 22 persen.
Di samping itu, posisi-posisi dalam pemerintahan dapat ditempati oleh anggota TNI-Polri saat itu termasuk gubernur, bupati, serta wali kota.
Selanjutnya, Mahfud MD menyebutkan poin kedua, yaitu setelah penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia terkini, disampaikan bahwa jabatan Panglima TNI secara langsung berada di bawah kekuasaan Presiden.
Sebut Polisi Tembak Duluan, TNI Jawab Isu 2 Anggotanya adalah Bandar Judi Sabung Ayam di Lampung
Ketiga, pembelian peralatan dan penyiapan administrasi diatur oleh Menteri Pertahanan.
Keempat, menurut Mahfud, ada pembenahan lagi tentang anggota TNI yang ingin pindah ke posisi sipil perlu mengajukan pengunduran diri atau pensiun lebih awal.
Menurut dia, itu tidak memberikan tambahan wewenang politik di luar bidang pertahanan.
Kelima, peningkatan jumlah lembaga sipil di mana TNI dapat diposisikan.
Menurut dia, itu bukan masalah besar karena lembaga tersebut sudah didiami oleh prajurit TNI yang masih aktif sebelumnya dan tampak cukup biasa untuk keperluan warga negara sipil.
Dia juga menyampaikan penghargaan kepada upaya masyarakat umum, aktivis media, serta pelajar tentang penyusunan ulang UU Tentara Nasional Indonesia yang saat ini sedang dibahas di parlemen.
Menurut dia, pasal-pasal terkini yang dimodifikasi dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut lumayan adil walaupun belum sepenuhnya merefleksikan konsep politik ideal yang dicita-citakan sejak masa Reformasi.
“Maka dari itu, menurut pendapatku, mari kita apresiasi usaha CSO, upaya pers, dan gerakan mahasiswa yang telah memantau hal ini hingga akhirnya hasilnya tak serumit yang dibicarakan. Saya rasa masih dapat ditolerir, semoga saja demikian,” ungkap Mahfud di wilayah Kramat Senen Jakarta Pusat pada hari Selasa (18/3/2025).
Menurut dia, protes dan penyataan-penyataan penolakan yang muncul pada hari ini masih didasarkan pada pemikiran dari dua hari lalu ketika publik dibuat cemas oleh keadaan di mana berlangsungnya pembicaraan tertutup antara pemerintah dengan DPR tentang usulan ubahan Undang-Undang Tentang TNI.
Meskipun demikian, masalah tentang penguatan wewenang politik TNI ternyata belum muncul hingga kini.
Mahfud menyebut jika memang terdapat perubahan mendasar berkaitan dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, maka seharusnya itu disyukuri.
Itu perlu dipertimbangkan karena dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.
Kesulitan hukum yang ditunjukkan adalah pelarangan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam politik praktis serta menempati posisi sipil di luar ketentuan yang sudah dinyatakan dalam Undang-Undang (UU). Hal ini tidak hanya berlaku pada UU TNI tetapi juga termasuk dalam beberapa undang-undang lain seperti UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Pemilihan Umum (Pemilu), dan meskipun demikian, putusan dari Mahkamah Konstitusi pun mengikutinya.
“Bila hal tersebut harus diverifikasi di luar aturan saat ini, maka bisa menghasilkan berbagai masalah hukum. Namun dengan situasi seperti sekarang tanpa adanya dampak hukum apa pun, selain dari aspek politik, yaitu kesepakatan kita atau tidak. Saat ini, tak ada implikasi hukum,” ungkap Mahfud.
Namun terkait isu sebelumnya tentang kemungkinan seluruh posisi sipil dapat diduduki oleh anggota TNI, serta mengenai wewenang presiden untuk melonggarkan aturan tersebut tanpa persetujuan bersama dan lain-lain, hal ini kini telah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa saat ini telah ditetapkan batas usia tertentu, dan berbagai ketentuan tambahan akan dirumuskan pada masa mendatang,” ungkapnya.
Mahfud MD Mengatakan Prabowo Memiliki Ide untuk Menaikkan Umur Pensiun di TNI Saat Belum Lepas Dari Jabatan Menhan
Komisi I DPR Sepakat Bawa Ke Paripurna
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Revisi UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) agar dapat diajukan dalam sidang paripurna dan dijadikan sebagai undang-undang resmi.
Keputusan tersebut dibuat pada saat pertemuan kerja bersama pihak pemerintahan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Setiap fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan UU TNI tersebut.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, setelah itu mengajukan permohonan persetujuan resmi dari para peserta sidang.
Saya minta pendapat Anda berikutnya,” ujar Utut. “Apakah Rancangan Undang-Undang mengenai revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa dilakukan diskusinya di level kedua dalam sidang paripurna DPR RI dan kemudian ditandatangani sebagai undang-undang? Bolehkah itu?
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Mahfud MD Mendukung Prabowo untuk Membuat Rutan Spesial bagi Pelaku Korupsi: Murid-murid Ajak Menonton dan Melempar dengan Biji Ketumbar
Anggota Tim Khusus DPR Mengungkapkan Temuan dari Pertemuan dengan Pemerintah
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, terdapat beberapa poin penting dalam pertemuan lanjutan Panitia Kerja (Panja) untuk Perubahan UU Tentara Nasional Indonesia No. 34 Tahun 2004 diantara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah pada hari Senin tanggal 17 Maret 2020 kemarin.
Di sana terdapat dua amandemen pasal, yaitu Pasal 7 Ayat 2 serta Pasal 47.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebutkan bahwa dalam pasal 7 ayat 2 tentang operasi non-militer yang tertuang dalam rancangan dokumen hasil diskusi, pihak pemerintah menyarankan untuk menambahkan tiga kewajiban militer bagi TNI selain dari urusan peperangan.
Akan tetapi, terdapat perubahan, tidak lagi ada poin yang menyatakan bahwa TNI berhak untuk ikut menangani kasus penggunaan narkoba secara ilegal.
Pada awalnya, dalam rancangan undang-undang terkini, pemerintah mengajukan tambahan tiga kewajiban. Saat ini jumlah tersebut berkurang menjadi dua usulan saja. Salah satunya adalah TNI harus mempunyai tanggung jawab untuk mendukung serta merespon ancaman cyber,” ungkap TB Hasanuddin di Jakarta pada hari Senin, 17 Maret 2025 petang itu.
“Poin kedua, TNI dapat mendukung serta melindungi WNI dan kepentingan negara di luar tanah air. Selanjutnya, otoritas TNI dalam hal mengatasi kasus penggunaan obat terlarang telah ditiadakan,” jelasnya.
Sementara itu, menurut TB, pasal yang dirubah menjadi Pasal 47 dalam UU TNI tahun 2004 memungkinkan anggota bisa mengisi posisi di salah satu dari 10 departemen atau institusi pemerintah.
Dalam undang-undang baru ini, perwira TNI yang masih bertugas diperbolehkan untuk mengambil posisi dalam 15 departemen atau lembaga pemerintah, sedangkan jumlah tersebut semula diajukan sebagai 16 departemen atau lembaga.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujar dia.
TB menyebutkan bahwa penambahan lima pos bagi prajurit TNI aktif telah dijabarkan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI. Ini disampaikan berdasarkan fakta bahwa undang-undang yang berkaitan dengan departemen atau lembaga tertentu sudah mencakup ketentuan seputar masalah ini.
Agar menjadi lebih kaku atau kuat secara hukum, hal tersebut pun ditambahkan ke dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Berikut rincian detailnya:
1. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam menangani musibah bencana alam
– Undang-undang No. 24/2007 mengenai Pengelolaan Bencana. Mulai berlaku pada tahun 2007.
– Selanjutnya diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2019 yang membahas tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di mana Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut serta sebagai bagian dari Dewas dalam menangani bencana.
2. Fungsi TNI dalam Menjaga Keamanan Laut
– Perpres 178/2014 yang membahas tentang Bakamla menetapkan tugas TNI untuk melaksanakan pengawasan keamanan dan keselamatan di perairan. Aturan ini mulai berlaku sejak tahun 2014.
– Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 yang berfokus pada bidang kelautan menetapkan bahwa Bakamla harus melaksanakan pengawasan keamanan serta kesehatan di area perairan. Mulai diberlakukan tahun 2014.
3. Fungsi TNI dalam mengurus batas negara
– Peraturan Presiden 44/2017 tentang Modifikasi atas Peraturan Presiden 12/2010 terkait Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menunjuk Panglima TNI sebagai Anggota BNPP dalam Pasal 6. Mulai berlaku tahun 2017.
4. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam BNPT
– Menurut Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, kewajiban TNI dalam menangani terorisme termasuk di bawah operasi militer selain perang (OMSP). Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2018. Mulai berlaku sejak 2018.
Presiden Prabowo Subianto Temui Pemimpin 9 Naga dan Pebisnis Ternama di Istana Kepresidenan, Diskusi Tentang Apa?
5. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam Kehakiman Agung
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Perubahan terhadap Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dokumen ini mencakup aturan untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Militer Kriminil. Mulai berlaku pada tahun 2021.
“Di samping posisi itu, prajurit aktif dapat mengambil peran sipil lainnya setelah pensiun dari tugas militer,” jelasnya.
Selain itu, TB juga menjelaskan, pasal 53 terkait batas usia pensiun, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat.
Menurut undang-undang yang berlaku, ambang batas usia pensiun terbagi dalam dua kelompok: 58 tahun untuk perwira serta 53 tahun untuk tamtama dan bintara.
Saat ini, sesuai dengan draf RUU TNI yang ada di dalam naskahDIM, masa bakti untuk pensiun ditentukan ulang mengikuti tingkatan pangkatnya. Berikut adalah detail lebih lanjutnya:
Batas umur pemberhentian pangkat tentara seperti yang disebutkan dalam pasal (1) ditetapkan melalui peraturan-peraturan sebagai berikut:
Bintara serta Tamtama maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun;
- Perwira hingga mencapai pangkat Kolonel maksimal berumur 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Pejabat berbintang satu tertinggi maksimal enam puluh tahun;
- Pegawai berbintang dua tertinggi harus berusia maksimal enam puluh satu tahun; dan
- Pejabat berbintang tiga tertinggi bisa mencapai jumlah enam puluh dua.
Selain hal tersebut, masih ada beberapa pengecualian lain berkaitan dengan lamanya masa dinas. Salah satunya adalah untuk Pramusaji yang menempati posisi fungsional; durasi pelayanan mereka di tentara akan ditentukan oleh aturan hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya, bagi perwira berbintang empat atau jenderal, usia pensiun tertingginya adalah 63 tahun dan bisa dipanjangkan hingga dua kali dalam satu tahun sebagaimana diharuskan oleh situasi serta ditentukan melalui kebijakan Presiden.
Di samping itu, menurut TB, hal yang sebenarnya perlu menjadi fokus dalam penyempurnaan UU TNI kali ini adalah pasal 39.
Aturan tersebut menegaskan bahwa prajurit dilarang berpartisipasi sebagai anggota partai politik, mengambil bagian dalam kegiatan politik praktis, melakukan aktivitas bisnis, serta mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum atau memegang posisi politik lainnya.
“Ini masih berlaku, tentara TNI dilarang menjadi bagian dari partai politik, terlibat dalam urusan bisnis, atau mendaftar sebagai calon legislator dan posisi politik lainnya,” ujarnya.
Melalui perubahan ini, TB berharap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang terbaru bisa berkongsi seiring dengan kemajuan jaman sambil tetap mempertahankan nilai-nilai demokrasi serta kedaulatan rakyat di pemerintahan.
(Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com berjudul
Mahfud MD Mengucapkan Selamat Kepada Upaya Masyarakat Sipil dan Pelajar Tentang Peninjauan Ulang Undang-Undang TNI








