bali.
, JAKARTA – Pihak berwenang telah sukses mengembalikan 554 tenaga kerja migran Indonesia (TKI) yang menjadi korban penipuan online di Myawaddy.
Myanmar
.
Pengembalian korban dari kasus perdagangan manusia terjadi dalam dua tahapan di Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
Pada tahap awal yang terjadi pada Selasa (18/3), ada sekitar 400 PMI. Sedangkan untuk tahapan selanjutnya di hari Rabu ini (19/3), jumlah pesertanya adalah 154 orang.
Seluruhnya masuk kategori
PMI
ilegal.
Dari keseluruhan 554 warga negara Indonesia yang telah dipulangkan, jumlah pria mencapai 449 orang sementara wanita berjumlah 105 orang. Mayoritas korban penipuan daring berasal dari Sumatera Utara.
PMI dari
Bali
bergabung dengan rombongan para korban penipuan daring yang dikembalikan ke Myanmar, total ada tiga orang.
Dari seluruh 554 TKI yang telah kembali ke tanah air, terdapat 10 orang lainnya yang masih tetap ditahan di Myawaddy, Myanmar, dan belum dapat dideportasi karena beberapa hambatan.
Rinciannya, 554 PMI korban penipuan daring yang dikembalikan dari Myawaddy, Myanmar terdiri atas Sumatera Utara dengan 133 jiwa, Jawa Barat sebanyak 75 orang, Bangka Belitung berjumlah 68 individu serta DKI Jakarta mencakup 51 warga.
Sulawesi Utara dengan jumlah 39 individu, Kalimantan Barat mencatatkan angka 27 orang, diikuti oleh Riau yang memiliki 22 orang, serta Jawa Timur juga mendokumentasikan 22 orang. Kemudian ada Kepulauan Riau sebanyak 20 orang, sedangkan Jawa Tengah tercatat mempunyai 12 orang. Selain itu, Aceh mengumpulkan data sebesar 11 orang, sementara untuk Banten dan Nusa Tenggara Barat masing-masing menyatakan adanya sembilan orang.
Selanjutnya, Lampung menyumbang delapan orang, Sumatra Barat, Sulawesi Tengah serta Bengkulu masing-masing memberikan empat orang.
Disusul Jambi dan Bali tiga orang, Yogyakarta, Papua Barat dan Kalimantan Selatan masing-masing dua orang, sementara Kalimantan Timur, Maluku dan NTT masing-masing 1 orang.
“Dilaporkan oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding bahwa jumlah total korban penipuan daring mencapai lebih dari 500 TKI, dengan mayoritas berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 133 orang,” seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian P2MI.
Abdul Kadir Kardin menjelaskan bahwa Kementerian P2MI memantau proses pulangnya WNI yang berstatus sebagai pekerja migran terjebak dalam penipuan daring dari Myanmar sampai bertemu dengan keluarga mereka.
“Diperintahkan oleh undang-undang kami untuk menjaga pekerja migran, memastikan setiap orang yang kembali ini diurus dan diasuh sampai ke tempat tinggal mereka,” ungkap Abdul Kadir Kardin.
Menurut Abdul Kadir Kardin, sejumlah besar WNI yang bekerja sebagai tenaga kerja migran akan dihitung dan diperiksa dalam berbagai aspek. Pemeriksaannya mencakup dari kondisi psikologis sampai kesehatan mental mereka.
Pekerja migran WNI juga akan mendapat reintegrasi sosial dari Kementerian P2MI untuk mempersiapkan mereka sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
“Dia juga menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” katanya.
Abdul Kadir Karding menambahkan, Kementerian P2MI bersama kementerian terkait dan Kepolisian akan mengusut tuntas jaringan pekerja migran ilegal dan TPPO yang membawa ratusan WNI ini bekerja di Myanmar.
“Termasuk menjadi catatan kami untuk terus memperbaiki tata kelola proses perekrutan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri,” tutur Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
(lia/JPNN)








