Apakah Karyawan Yang Quit Sebelum Lebaran Tetap MendapatkanTHR?

by -196 views
by
Apakah Karyawan Yang Quit Sebelum Lebaran Tetap MendapatkanTHR?

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri tahun 2025 sudah dimulai sesuai dengan peraturan yang ada. Pihak pemerintahan menegaskan bahwa ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Korps Bhayangkara Republik Indonesia (Polri), termasuk juga mereka yang telah pensiun akan mendapatkan THR sebelum hari besar tersebut tiba. Di sisi lain, teruntuk para pekerja dari bidang swasta, aturan mengenai pembayaran THR ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

THR harus diserahkan paling telat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan kepada pegawai yang sudah berkerja selama setidaknya satu bulan berturut-turut. Apabila perusahaan gagal memenuhi tenggat waktu tersebut atau mengabaikannya, bisa jadi akan menerima hukuman administratif seperti biaya denda serta pengaturan aktivitas bisnis mereka.

Untuk karyawan yang meninggalkan pekerjaannya sebelum hari raya, hak-hak terkait tersebut adalah sebagai berikut:
THR
Terusan keputusannya bergantung pada jenis perjanjian kerja dan masa pensiun karyawan tersebut. Awalnya, pekerja harus mengetahui apakah mereka termasuk dalam golongan pegawai kontrak dengan Perjanjian Kerja Berjangka (PKWB), atau justru berstatus sebagai pegawai tetap dengan Perjanjian Kerja Tanpa Batasan Masa (PKTBM).

Apabila seorang pekerja tetap (PKWTT) mengajukan pengunduran diri secara sah dalam jangka waktu 30 hari menjelang hari besar keagamaan, mereka masih memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang ada. Akan tetapi, apabila pemberitahuan pensiun diberikan melebihi periode tersebut, hak terhadap THR dapat hangus.

Baca Juga:  Puluhan Sekolah Tidak Punya Kepsek

Pada saat bersamaan, untuk pekerja kontrak (PKWT) yang jangka waktu atau kontrak mereka berakhir sebelum hari raya, perusahaan tidak diwajibkan menyediakan THR. Penghitungan THR bagi karyawan yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan akan ditentukan secara proporsional menggunakan formula: (Lamanya masa kerja dalam satuan bulan dibagi 12) dikalikan satu kali upah pokok.


Apakah Pegawai yang Mengundurkan Diri Sebelum Idul Adha Berhak MendapatkanTHR? Beginilah Penjelasannya

Tunjangan Hari Raya
(THR) adalah hak bagi para pekerja yang sudah berkinerja selama setidaknya satu bulan berturut-turut. Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR tersebut sebelum hari raya agama tertentu. Tetapi, apa nasib pegawai yang memilih keluar sebelum Idul Fitri?

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 tahun 2016, pegawai yang menyampaikan pengunduran diri dalam waktu 30 hari menjelang Hari Raya masih mempunyai hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Persyaratan utamanya adalah mereka harus bekerja dengan kontrak permanen atau dikenal juga sebagai PKWTT. Di sisi lain, apabila pemberitahuan pensiun dilakukan lebih dari 30 hari sebelum Idul Fitri, maka perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan THR bagi pekerjanya itu.

Peraturannya untuk para karyawan kontrak atau pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu beda. Kalau kontrak kerjanya habis sebelum ada hari raya, maka mereka nggak dapat THR walaupun sudah bekerja minimal satu bulan. Untuk perhitungan THR dari karyawan yang belum mencapai setahun masa kerja di tempatnya saat ini akan dihitung sesuai waktu kerjanya, menggunakan formula: (lama masa kerja dalam bulan dibagi 12) dikalikan dengan upah satu bulan. Ini artinya, semakin lama orang tersebut bekerja, semakin banyak pula THR-nya.

Baca Juga:  MANTAN PEJABAT DISDIK JABAR DIVONIS SETAHUN PENJARA

Maka dari itu, klaim terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pekerja yang mengajukan pengunduran diri sebelum Idul Fitri ditentukan oleh jenis hubungan kerja serta waktunya. Pekerja tetap yang menyodorkan pengunduran dirinya dalam kurun 30 hari sebelum perayaan masih layak menerima THR. Di sisi lain, pekerja dengan jangka kontrak yang habis sebelum tanggal tersebut tidak akan mendapatkannya. Sebab itu, sangat diperlukannya pemahaman tentang ketetapan ini bagi pekerja sebelum mereka menyelesaikan keputusan pensiun di dekat saat Idul Fitri.


Ilustrasi Penghitungan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai yang Berhenti Kerja Sebelum Idul Fitri


Berikut ini adalah contoh cara merancang simulasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Idul Adha. Sebagai ilustrasinya, misalkan ada seorang pegawai tetap (PKWTT) menerima upah senilai Rp6.000.000 setiap bulan dan memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya 25 hari sebelum Idul Adha. Meskipun dia telah memberikan surat pengunduran diri, karena masa tunggunya kurang dari tiga puluh hari hingga libur besar tersebut, maka hak atas tunjangannya tetap utuh yakni sama dengan bayaran satu periode atau Rp6.000.000.

Namun bila individu itu hanya menjabat sebagai anggota tim selama enam bulan saja sejak bergabung sampai keputusan pensiunnya, THR-nya akan ditentukan sesuai lama kerjanya melalui metode proporsional menggunakan formula matematika sederhana; jumlah jam kerja terbagi oleh dua belas dikali nilai gaji satu bulanan. Jadi hasil akhir hitung-hitungannya mencerminkan total biaya sebesar (6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Baca Juga:  Para Biksu Protes Keberadaan Rohingya di Myanmar

Sebaliknya, apabila pekerja pada kontrak tetap (PKWT) yang dibayar sebesar Rp5.000.000 sudah bekerja selama 10 bulan dan kontraknya habis 35 hari sebelum Idul Fitri, dia tidak akan mendapatkanTHR. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa ikatan kerjanya telah usai lebih dari 30 hari sebelum hari besar tersebut tiba.

Walaupun dia sudah bekerja selama lebih dari satu bulan, peraturan di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa pegawai kontrak cuma mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) kalau masa kontraknya belum habis sampai dengan hari libur agama tertentu. Karena itu, sangat diperlukan oleh pekerja buat ngerti jenis hubungan kerja serta tanggal tepat keluar biar bisa pertimbangkan hak THR-nya sebelum bikin keputusan akhir.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.