Berapa Tahun Terakhir untuk Menghapuskan tunggakan pajak kendaraan menurut Dedi Mulyadi?

by -237 views
by
Berapa Tahun Terakhir untuk Menghapuskan tunggakan pajak kendaraan menurut Dedi Mulyadi?



Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa semua kewajiban pajak kendaraan bermotor yang tertunda sampai dengan tahun 2024 akan dihapuskan.

Ini meliputi kewajiban pajak Kendaraan Bermotor yang tertunggar mulai tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, serta tahun-tahun sebelumnya tanpa ada pengecualian.

“Untuk para warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban belum dilunasi terkait pajak Kendaraan Bermotor sejak tahun 2024, 2023, 2020, 2021, hingga 2019 dan periode sebelumnya, izinkan saya mengulangi bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memaafkan serta meringankan semua tunggakan pajak dan denda tersebut,” ujar Dedi Mulyadi melalui video yang telah diposting di platform media sosial dan diverifikasi.


, Rabu (19/3/2025).

Dedi pun menyatakan mempercepat waktu pelaksanaan penyelesaian utang pajak Kendaraan Bermotor.

Awalnya direncanakan dari tanggal 11 April 2025 sampai dengan 6 Juni 2025, namun jadwal tersebut telah dipindahkan lebih awal menjadi periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

“Awalnya kami berencana membuka pelayanan STNK dari tanggal 11 April hingga 6 Juni 2025, namun demi kenyamanan masyarakat Jawa Barat yang telah melengkapi pembayaran STNK dan pajaknya, kami memutuskan untuk menggesernya,” terangkan Dedi.

Baca Juga:  RB Leipzig Buka Suara Soal Pindahnya Sesko dan Xavi Simons

Dedi menyarankan kepada publik supaya menggunakan peluang tersebut guna bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu melunasi kewajiban terdahulu.

“Mari kunjungi kantor Samsat kita. Sebaiknya uang itu tidak disimpan saja di dalam dompet ataupun di bank, nantinya bisa dipergunakan saat lebaran. Setelah lebaran selesai, sisa uang tersebut dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan Anda yang telah ditunda pembayaran pajaknya. Padahal kami sudah memberikan pengampunan. Mari bayar pajak ya, dimulai dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa pengesahan ini hanya terjadi satu kali. “Jangan menyia-nyiakan peluang ini sebab pengesahan ini cuma berlaku sekali. Jika setelah itu tetap ada tunggakan, perlu diingat nanti kendaraan bermotormu tak dapat melintasi jalur kabupaten atau provinsi. Kamu ingin melewati jalur apa? Meluncur ke udara karena belum tersertifikasi? Hal tersebut tidak mungkin,” tandasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dedi Mulyadi berencana menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor tanpa adanya keterlambatan bayar. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Dedie Rachim Tancap Gas Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Bogor

1. Sediakan dokumen kendaraan sesuai dengan kebiasaan Anda.

2. Datangi kantor Samsat yang paling dekat.

3. Pegawai akan mengecek keseluruhan dokumen kendaraan beserta dengan jumlah tagihan terhutang yang belum dibayarkan.

4. Tagihan otomasi dicabut, sehingga pemilik mobil cukup membayarkan pajak pada tahun 2025.

Dedi pun menegaskan pentingnya bagi warga untuk berhati-hati terhadap pemerasan atau pengenaan biaya tidak resmi.

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” katanya.

Melalui aturan baru ini, Dedi menginginkan masyarakat di Jawa Barat bisa melaksanakan perjalanan pulang kampung serta menyambut Idul Fitri dengan tenang tanpa khawatir dibebani oleh tunggakan pajak Kendaraan Bermotor.

“Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idulfitri dengan suka cita,” tutupnya.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.