Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office yang berada di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.
Law Office Visi dibangun oleh sejumlah mantan karyawan dari KPK dan ICW Indonesia.
Eks juru bicara KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang berasal dari KPK.
Dari pihak ICW terdapat Donal Fariz.
Media di Inggris Juga Memperkirakan Pertandingan Antara Australia dan Tim Nasional Indonesia, Menyinggung Perubahan Kepelatihan
Pengecekan dilakukan di kantor Visi Law Office terkait investigasi atas dugaan kasus tindakan pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tepat (telah diperiksa) mengenai surat perintah penyidikan kasus pencucian uang tersangka SYL,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui rilisnya pada hari Rabu.
Tessa mengatakan bahwa operasi pencarian masih terus dilakukan, dan Rasamala yang seharusnya menjadi saksi pada hari itu turut serta dalam penyelidikan tersebut.
Menyang penyelidikan kantor mereka tersebut, Tribunnews tetap mencoba untuk mendapatkan kepastian dari Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023.
Diawasi Ketat Juara Bertahan Seria A, Kapten Tim Nasional Indonesia Berpotensi Pindah Klub Musim Depan
Peristiwa pencucian uang ini adalah kelanjutan dari skandal suap di Kementerian Pertanian yang sebelumnya sudah melibatkan SYL.
Pada kasus suap yang terjadi di Kementan, SYL secara resmi diketahui telah menerima sejumlah uang dari para pegawai di kementerian itu senilai Rp44,2 miliar serta 30 ribu dolar AS.
Dia menggunakan uang itu untuk keperluan diri sendiri dan keluarganya, termasuk membayar cicilan kartu kredit, membenahi rumah, merawat kulit wajah, serta mentransfer sejumlah triliun rupiah ke partai NasDem.
Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi dari mantan SYL sebagai terdakwa dalam perkara pemerasan serta penerimaan suap.
Hukumannya untuk SYL tetap 12 tahun penjara seperti halnya dengan putusan saat banding.
“Menolak upaya kasasi oleh terdakwa dan memperbaiki frasa penempatan denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa,” begitu tertulis dalam keputusan tersebut seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung pada hari Jumat (28/2/2025).
“Menjerat tersangka agar menggantikan denda senilai Rp44.269.777.204 tambah USD30.000,” demikian kelanjutan vonis itu.
(*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul
Peristiwa Terbaru: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Menggeledahi Kantor Mantan Spokesperson KPK, Febri Diansyah dalam Kasus TindakPidana Penggelapan Uang yang Berhubungan dengan Syahrul Yasin Limpo






