Laporan Wartakotalive.com Hironimus Rama
, SUKARAJA
– Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengunci dan memblokir stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.
SPBU 34.167.12 ini tutup dikarenakan dicurigai melancarkan penipuan pada proses pengisian bahan bakar untuk konsumen.
Penebusan dilaksanakan setelah Bareskrim Polri melangsungkan paparan perkara terkait tuduhan penipuan tersebut di tempat SPBU 34.167.12 pada hari Rabu (19/3/2025) pagi.
Hadir pada acara tersebut Menteri Perdagangan Budi Santoso, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., serta Pelaksana Tugas Harian (Pth.) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega.
“Hari ini Rabu, SPMU menyajikan laporan tentang penipuan dan ketidakjujuran yang terjadi di SPBU di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi dari Sukaraja, Rabu (19/3/2025).
Dia mengatakan bahwa laporan penipuan tersebut berawal dari pengaduan publik yang kemudiannya diikuti oleh tindakan Polri dan penyelidikan lebih lanjut bersama pihak pemerintahan.
“Pada investigasi, terdapat penipuan yang dilakukan oleh pemilik SPBU tersebut. Ia menggunakan alat elektronik berbentuk baru sehingga kurang mencolok,” ungkap Budi.
Polisi Ungkap Penyebaran BBM Pertamax palsu di SPBU, Termasuk yang ada di Cimanggis Depok
Budi menyebut bahwa peralatan elektronik tersebut dipasangkan pada kabel dan kemudian terhubung dengan pompa ukur. Setelah itu, alat tersebut dikendalikan secara jarak jauh dan dibawa masuk ke dalam ruangan melalui sistem pengontrolan yang ada.
“Pengurangan tersebut dapat dijalankan melalui sistem jarak jauh yang dikendalikan oleh ponsel. Dengan demikian, aplikasi tersebut dapat digunakan setiap saat ketika terjadi penurunan,” katanya.
Dengan alat elektronik ini, kata Budi, konsumsi bahan bakar biasanya berkurang sekitar 4%.
“Setiap 20 liter tersebut berkurangi sebanyak 750 mililiter yang akhirnya merugikan konsumen atau masyarakat hinggaRp 3,4 miliar per tahun,” jelas Budi.
Menurut dia, SPBU tersebut melanggar Undang-Undang tentang Metrologi serta Undang-Undang mengenai Pelindungan Konsumen.
Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) pada Rute Perjalanan Lebaran Dinilai Terkait Dugaan Penipuan Ukuran
“Kami akan tegas dalam mengambil langkah terhadap segala pelanggaran yang dilakukan oleh para pebisnis, terutama yang berhubungan dengan SPBU ini,” jelas Budi.
Dia mengatakan bahwa SPBU tersebut telah disita dan sudah tidak dapat beroperasi kembali.
“Akan ada tindakan lebih lanjut dari Kepolisian RI,” tambahnya.
Budi meminta para pemilik SPBU untuk tidak melanjutkan tindakan semacam itu lagi.
“Perbuatan ini membawa kerugian bagi publik dan para konsumen. Pihak pemerintahan berencana untuk mengambil langkah keras terhadap setiap transgresi yang dilakukan oleh kalangan bisnis,” katanya.
Pencegahan Penipuan, Petugas Memeriksa Beberapa SPBU sepanjang Koridor Pantura di Kabupaten Bekasi
PLH Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega, menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mensupport tindakan pemerintah serta Bareskrim Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Sebagaimana dijelaskan oleh Dirtipter Polri, pada tanggal 5 Maret 2025 yang lalu, SPBU tersebut ditutup dengan segelan. Karena alasan itu, kami memilih untuk menutup SPBU ini sampai adanya hasil investigasi lebih lanjut,” jelasnya.
Mars Ega menegur SPBU lain di Indonesia supaya tak mengulangi tindakan tersebut.
“Kami bertekad untuk memperbaiki pelayanan. Oleh karena itu, kami akan mengambil tindakan keras dengan menerapkan langkah hukum atas setiap pelanggaran,” tegasnya.







