KLATEN,
– Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan hutang pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum tahun 2024. Dengan demikian, para pemilik kini cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa memperhitungkan tagihan dari tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan pembatalan semua kewajiban pajak kendaraan bermotor yang tertunda hingga tahun 2023 dan periode-periode sebelumnya.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan yang lebih lama sudah tidak perlu dibayarkan, karena telah kita ampuni dan dicabut. Namun setelah Idul Adha, harap memperbaharui pembayaran pajak kendaraan Anda,” kata Dedi dalam unggahan akun media sosial miliknya pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025.
Gubernur telah menetapkan periode dari tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 bagi para pemilik kendaraan untuk mengurus perpanjangan pajak sesuai dengan tarif pajak terbaru di tahun 2025 tanpa harus membayarkan kewajiban yang tertunggak sebelumnya.
“Sudah kuberi ampunan atas kesalahan (keterlambatan pembayaran pajak), dan aku pun minta maaf kalau sejauh ini belum bisa melayani dengan baik. Akan tetapi, siapa saja yang masih mengabaikan tanggungan pajak pasca pengampunan ini akan mendapati bahwa kendaraan mereka tanpa bayar pajak dilarang melintas di jalanan Jawa Barat,” kata Dedi.








