Dedi Mulyadi Bongkar Alasannya: Mengapa Warga Malas Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan

by -104 views
by
Dedi Mulyadi Bongkar Alasannya: Mengapa Warga Malas Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan


BANDUNG,

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan penyebab terbesar kenapa warga ragu-ragu untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kebanyakan orang kena pajak enggan membayar utang pajak mereka karena jumlahnya telah bertambah akibat bunga dan biaya tambahan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pengguna enggan membayar pajak selanjutnya sebab ia tak dapat menyelesaikan kewajiban pajak tertunda senilai dua juta rupiah. Konsekuensinya, hutangnya semakin membesar,” papar Dedi saat berbicara dengan para wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada hari Rabu (19/3/2025).

Untuk menangani masalah tersebut, Dedi meluncurkan kebijakan pengecualian biaya keterlambatan pajak Kendaraan Bermotor.

Tindakan ini dimaksudkan untuk mengurangi bebannya warga negara sambil meningkatkan kesadaran dan ketaatan mereka terhadap pembayaran pajak.

Pada saat ini, menurut informasi yang diambil dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada sekitar 6 juta orang dengan kewajiban membayar pajak yang belum melunasi tagihan untuk pajak Kendaraan Bermotor mereka.

Melalui kebijakan ini, warga cuma perlu membayarkan pajak tahunan saat itu juga tanpa diharuskan untuk menyelesaikan kewajiban denda dari masa lalu yang tertunggak.

Baca Juga:  3 Pengalaman Baru di Resorts World Sentosa: Ayo Jelajahi!

Kami menginginkan agar orang membayar denda tunggakan sebesar Rp 2 juta tersebut sebagai harapan kami, atau paling tidak mendapatkanRp 250.000 secara tunai. Secara finansial akan lebih baik jika menerima uang.

fresh

YangRp250.000dibandingnunggiyangeRp2jutadibayarkan,”kataDedi.

Dedi mengatakan bahwa cara ini lebih praktis dibanding harus menantikan warga untuk membayar sanksi pelanggaran pajak kendaraan bermotor yang totalnya diyakini bisa mencapai angka puluhan triliun rupiah.

“Jadi, saya ambil angkanya tidak terlalu besar. Daripada memikirkan jumlah puluhan hingga belasan triliun, lebih baik pikirkannya dengan cara yang simpler. Misalkan dalam setahun jika dibagi menjadi enam juta bagian dan masing-masing membayar sekitar dua ratus lima puluh ribu rupiah, maka totalnya akan mencapai satu komplit tiga triliun. Ini nantinya bisa digunakan untuk mendukung peningkatan infrastruktur jalan melalui proses pembangunan,” katanya.

Jadwal Percepatan Pemutihan Pajak

Dalam rangka kebijakan tersebut, Dedi pun mengambil langkah untuk memundurkan tenggat waktu pelaksanaan penyelesaian utang pajak kendaraan bermotor. Awalnya, proyeksi awal program ini direncanakan pada tanggal 11 April 2025, namun sekarang telah dipindahkan lebih cepat dan berlangsung antara tanggal 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.

Baca Juga:  5 Sewa Mobil Bengkulu, Liburan Keluarga Lebih Hemat

Dia meminta masyarakat agar tidak melewatkan peluang ini sehingga bisa melunasi pajak Kendaraannya tanpa harus ditambahi dendanya.

“Silakan kunjungi kantor Samsat. Sebaiknya uang itu tidak disimpan di dompet ataupun di bank, mending digunakan saat lebaran nanti. Setelah lebaran selesai, sisa uang bisa dipergunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal kita telah memberikan pengampunan. Yuk, bayar pajak mulai tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025,” ungkap Dedi melalui video yang ia unggah pada media sosial dan konfirmasi tersebut dilakukan pada hari Rabu, 19 Mei 2025.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.