– Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan permintaan maaf kepada publik apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dapat menjamin pelayanan yang optimal.
Di samping itu, dia juga menyatakan keputusan signifikan tentang perpajakan untuk kendaraan bermotor di daerah Jawa Barat.
“Kami mengucapkan permohonan maaf jika pemerintah provinsi Jawa Barat belum dapat menyajikan layanan optimal kepada masyarakatnya. Selain itu, kami pun siap merelakan keterlambatan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor oleh sebagian warga, baik motor ataupun mobil, entah disebabkan oleh kelalaian, niat buruk, atau benar-benar belum mendapatkan dana cukup,” ungkap Dedi Mulyadi.
Sebagai tindakan nyata, Gubernur Dedi menyatakan pembatalan semua kewajiban pajak Kendaraan Bermotor yang tertunda hingga tahun 2023 serta untuk tahun 2024.
“Pajak kendaraan yang tertunda untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu lagi dibayarkan, karena telah kita maafkan dan dicabut. Namun mulai setelah Idul Fitri, harap memperbaharui pembayaran pajak kendaraan Anda,” tandasnya.
Dedi menetapkan periode dari 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 sebagai batas waktu bagi para pemilik kendaraan untuk memperbarui pembayaran pajak mereka sesuai dengan tarif terbaru pada tahun 2025 tanpa harus mengatur kewajiban pajak yang tertunda sebelumnya.
“Sudah kuterima pelanggarannya (keterlambatan pembayaran pajak), dan aku pun minta maaf kalau sebelumnya belum bisa beri layanan optimal. Tapi buat mereka yang tetap enggan bayar pajak tiga puluh hari selepas Lebaran, mohon jangan gunakan kendaraan tanpa pajak di jalanan Jawa Barat ya. Kemana lagi mau melintas? Udara?” katanya sambil cekcok ringan.
Langkah-langkah untuk melunasi pembayaran pajak Kendaraan bermotor tanpa menghasilkan denda keterlambatan
Gubernur Dedi Mulyadi juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat untuk membatalkan utang pajak kendaraan bermotor.
Dia juga menjabarkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa perlu menghapus hutang terlebih dahulu:.
1. Sediakan dokumen kendaraan seperti umumnya.
2. Kunjungi Samsat terdekat.
3. Pegawai akan mengecek dokumen lengkap kendaraan beserta jumlah tagihannya apabila terdapat keterlambatan pembayaran.
4. Tagihan otomatis untuk kendaraan dibatalken dan pemilik cukup membayar pajak mobil pada tahun 2025.
Dedi menyebutkan bahwa apabila masyarakat dituntut untuk membayar pungli di luar ketentuan yang berlaku menurut surat keputusan gubernur, cukup laporkan hal tersebut ke media sosial.
“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tandas Dedi melalu sambungan telepon, Selasa malam.
Dedi Mulyadi mengakhiri penjelasannya sambil berharap semua penduduk Jawa Barat bisa melaksanakan mudik dan menyambut Idul Fitri dengan penuh kegembiraan.
“Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idul Fitri dengan penuh kegembiraan,” tutupnya.








