, Jakarta – Waketu Komisi Bidang Pertahanan DPR Dave Akbarsyah Laksono menyebut bahwa komisinya telah mendelegasikan penanganan pemecatan anggota tentara aktif yang bertugas melebihi batasan UU TNI ke pihak pemerintah. Hal ini karena aturan baru memperbolehkan prajurit aktif untuk menempati maksimal 14 posisi sipil sebagaimana tercantum dalam revisi Pasal 47 dari Undang-Undang TNI.
Pasal 47 ayat (1) dari versi terbaru UU Tentang TNI menyebutkan bahwa ada 14 departemen atau institusi yang boleh diisi oleh perwira aktif. Institusi non-militer ini meliputi berbagai kantor seperti penasehat untuk masalah politik dan keamanan negeri, serta urusan pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional; sekretariat negara yang bertugas dengan perkara-perkara seputar sekretaris presiden dan juga sekretaris militer presiden, serta badan intelijen negara.
Selanjutnya, urusan siber serta keamanan digital negara, institusi yang menangani ketahanan nasional,
search and rescue
(SAR) nasional, pemberantasan narkoba nasional, petugas perbatasan, mitigasi bencana, counter-terorisme, keamanan maritim, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung.
“Oleh karena itu, jika berbicara tentang prajurit yang bertugas di BUMN, mereka perlu mengundurkan diri. Tindakan selanjutnya kami tinggalkan pada pemerintah,” ujar Dave saat berada di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Politikus dari Partai Golkar menambahkan seperti telah dijelaskan oleh Panglima TNI serta Mabes TNI sebelumnya, bahwasanya personel yang bertugas di instansi non-militer sesuai dengan perubahan UU Tentara Nasional Indonesia tentu akan mengambil keputusan untuk pensiun. Dave menyebutkan bahwa DPR berencana memantau implementasi aturan hasil revisi UU TNI tersebut.
“Masalah ini akan kita berikan ke pemerintah, Mabes TNI, serta Kementerian Pertahanan agar menerapkan undang-undang yang sudah kami susun,” ungkap Dave.
Pada saat ini, beberapa anggota tentara aktif turut serta dalam kabinet Prabowo Subianto, termasuk Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya dan Mayor Jenderal Novi Helmy. Teddy bertugas sebagai sekretaris kabinet sementara Novi Helmy berperan sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Kedudukan Teddy telah disesuaikan melalui perubahan Undang-Undang Tentang TNI.
Komisi I DPR bersama dengan pemerintah telah selesai membahas perubahan UU Tentara Nasional Indonesia. Kesepakatan yang dihasilkan dari penyempurnaan itu akan ditetapkan dalam sidang pleno DPR pada hari Kamis nanti.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pemerintahan telah memodifikasi beberapa butir dalam UU Tentang Angkatan Militer Nasional Republik Indonesia (TNI). Antara lain adalah Butir 3, 7, 47, dan juga 53. Khususnya pada Butir 47 merujuk kepada posisi sipil yang bisa disandangkan bagi perwira militer yang masih bertugas aktif. Berdasarkan aturan baru setelah penyempurnaan pada Ayat Pertama dari Butir 47 tersebut, jumlah entitas atau instansi dimana para prajurit ini boleh menjabat sebagai pegawai sipil pun ditambahkan hingga mencapai angka 14 institusi. Sementara itu, sebelum adanya modifikasi, cuma ada sepuluh departemen ataupun badan negara tempat mereka berkesempatan untuk menduduki jabatan.
Pada awalnya, kesepakatan antara panitia kerja Komisi I DPR dan pemerintah mencakup 15 instansi sipil yang boleh ditempati oleh anggota TNI. Namun, Komisi I memutuskan untuk menghilangkan salah satu dari daftar tersebut.
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyebutkan bahwa salah satu satuan yang telah dilepaskan selama diskusi pada hari Selasa lalu berfokus pada bidang kelautan dan perikanan. “Pelepasannya dilakukan sebab tidak dibutuhkan lagi dan tidak akan bersinggungan dengan unit lainnya ke depannya. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 14 satuan yang bisa diduduki oleh prajurit aktif,” jelas Hasanuddin.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan bahwa Novi Helmy berencana untuk pensiun dari angkatan militer sebab dia kini menempati posisi di luar tugas yang ditentukan dalam perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
“(Novi Helmy) akan mengundurkan diri dari kehidupan dinas aktif,” ujar Agus di kawasan DPR, Kamis, 13 Maret 2025.
Akrobat Hukum Mengejar Kesuksesan Karir Mayor Teddy








