Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Perhutanan (Kemenhut), Satyawan Pudyatmoko, memastikan larangan penggunaan drone tidak berkaitan dengan penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
“Balai Besar TNBTS mengklaim pernyataan itu tidak akurat,” ujar Satyawan melalui informasi tertulis yang diperoleh pada hari Selasa (18/3/2025).
Satyawan menyebutkan bahwa batas-batas untuk menggunakan drone di TNBTS serta area-area konservasi sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 yang membahas jenis-jenis dan tarif dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Menurut Setyawan, peraturan mengenai batasan tersebut sudah diimplementasikan lewat prosedur operasional standar untuk mendaki Gunung Semeru sejak tahun 2019.
Kementerian Kehutanan mengonfirmasi bahwa mereka akan tetap meningkatkan gencatan polisi dan pemantauan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di area hutan tersebut, demikian ungkap Satyawan.
Sebaliknya, temuan tanaman ganja tersebut diklaim tak berhubungan dengan rencana penutupan TNBTS oleh Setyawan. Menurut dia, tempat tumbuh ganja itu baru diidentifikasi pada bulan September tahun 2024.
Tempat tersebut diidentifikasi melalui penyebaran kasus narkoba yang diproses oleh Polres Lumajang. Antara tanggal 18 hingga 21 September 2024, Balai Besar TNBTS bersama beberapa pihak lainnya menemukan lokasi tersebut.
“Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” tutur Setyawan.
Regu itu kemudian membersihkan dan menguproot tanaman ganja di perkebunan tersebut. Tanaman yang telah dipetik pun ditahan sebagai alat bukti oleh pihak polisi.
“Polda Resor Lumajang sudah mengidentifikasi empat orang terduga dari desa Argosari. Mereka sekarang sedang berada dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang,” jelas Satyawan.








