JAKARTA,
– Nilai logam mulia milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 per gram pada hari ini, Rabu (19/3/2025), setelah kemarin harga telah meningkat sebanyak Rp 4.000 per gram.
Menurut situs Logam Mulia, harga emas Antam saat ini mencapai Rp 1.759.000 per gram, menyentuh titik tertinggi dalam sejarahnya.
Harga emas Antam saat ini telah melampaui puncak tertingginya yang tercatat kemarin, Rabu (19/3/2025), yaitu di angka Rp 1.742.000 per gram.
Di sisi lain, harga buyback emas Antam saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 per gram menjadiRp 1.608.000 per gram dari yang semula berada di level Rp 1.594.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang diterima oleh pemilik emas Antam ketika mereka berencana untuk menjual kembali emas batangan miliknya.
Akan tetapi, harga emas milik Antam itu berlaku khusus untuk Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, jadi mungkin akan ada perbedaan dengan harga di gerai-gerai penjualan emas Antam lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, disebutkan bahwa transaksi pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 dengan tarif sebesar 0,9 persen.
Apabila Anda berkeinginan untuk memperoleh pengurangan pajak yang lebih kecil, yaitu senilai 0,25%, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023, maka disarankan agar melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat melakukan tiap transaksi.
Setiap kali Anda membeli emas batangan, akan diberikan bukti pemotongan pajak PPh 22.
Untuk program buyback menurut Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34 Tahun 2017, jika seseorang menjual balik logam mulia kepada PT Aneka Tambang (Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, maka akan ada pajak penghasilan final (PPh) 22 yang harus dibayar. Tarifnya adalah 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan untuk mereka tanpa NPWP tarifnya menjadi 3%.
Perlu dicatat juga bahwa harga buyback yang diatur oleh Antam tidak mencakup beban pajak jika transaksinya melampaui angka Rp 10 juta.
Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi buyback akan dikurangi secara langsung dari seluruh jumlah buyback.
Berikut adalah detail harga emas Antam untuk hari ini:
– Emas 0,5 gram:
– Emas 1 gram:
– Emas 2 gram:
– Emas 3 gram:
– Emas 5 gram:
– Emas 10 gram:
– Emas 25 gram:
– Emas 50 gram:
– Emas 100 gram:
– Emas 250 gram:
– Emas 500 gram:
– Emas 1.000 gram:








