JAKARTA,
– Mediasi yang dilangsungkan antara gerai kue Clairmont dengan vlogger kuliner William Anderson atau dikenal sebagai Codeblu di Mapolres Metropolitan Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, tidak menghasilkan keputusan bersama.
Walaupun Codeblu sudah memberikan permintaan maaf, diskusi tentang kompensasi yang diminta oleh pihak Clairmont belum mencapai kesepakatan.
Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, mengungkapkan bahwa mereka hadir di rapat itu dengan tujuan membawa kebaikan dan mencapai perdamaian.
“Sudah ada permintaan maaf dari Codeblu, namun kita pun merugi karena dampak postingannya,” ungkap Susana saat berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan sebagaimana dikutip.
Kompas
.com, Selasa (18/3/2025).
Kerugian Besar, Mediasi Buntu
Menurut pengacara Clairmont, Dedi Sutanto, banding yang diajukan oleh Codeblu ini memberikan dampak signifikan terhadap usaha kliennya dan diperkirakan merugi sebesar Rp 5 miliar menurut laporan_audit_internal.
“Rugi ini tidak hanya finansial saja, namun juga mempengaruhi nilai merek Clairmont,” ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Erdia Christna, mengungkapkan bahwa beberapa mitra bisnis memutuskan kontrak kerja sama dengan Clairmont setelah video Codeblu beredar.
“Hari berikutnya sejak postingan tersebut terbit, kita secara instan kehilangan kesepakatan dengan sebuah merek ternama di Indonesia. Lebih parah lagi, hasil penjualan pada masa Natal dan Tahun Baru menurun tajam,” jelas Erdia.
Sejak mediasi gagal mencapai kesepakatan, keluarga Clairmont memilih untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut menentang Codeblu.
Laporan mengenai tuduhan berita bohong yang merugikan Clairmont sebelumnya sudah diajukan sejak Desember 2024.
Dengan gagalnya upaya mediasi, tindakan hukum menjadi satu-satunya pilihan yang akan diambil untuk mengakhiri perselisihan ini.
Codeblu sebelumnya mengunggah video review toko kue Clairmont yang merugikan. Dari review inilah gugatan dimulai hingga ke kantor polisi.







