, JAKARTA – Professor of Constitutional Law at Pakuan University, Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH menganggap bahwa kritikan yang berlebihan tentang penentuan tugas TNI menjadi suatu hal yang tidak tepat.
RUU TNI
.
“Kritikan tersebut telah kehilangan logika,” kata Andi Asrun dalam pernyataannya pada Rabu (19/3/2025).
Menurut
Andi Asrun
Pengaturan peran TNI dalam RUU TNI tersebut bersifat proposional dan terbatas hanya pada area-area tertentu yang mengharuskan kemampuan serta pikiran seorang perwira aktif TNI, misalnya di bidang tanggap bencana, inteligen, keselamatan maritim, serta pencegahan dan penanganan ancaman terorisme dan narkoba.
Demikian pula dengan penugasan perwira aktif yang memiliki landasannya sebagai pakar hukum military crime di Kejaksaan Agung serta di Mahkamah Agung, hal ini sudah ada sejak lama dalam institusi pengadilan tingkat atas tersebut.
Prof Andi Asrun Ungkapkan Cara Kerja Perselisihan dalam Pemilihan Kepala Daerah, Gosip Disebar di Mahkamah Konstitusi
“Andi Asrun menyatakan bahwa para kritikus Rancangan Undang-Undang TNI tersebut tampaknya belum memahami isi dari revisi undang-undang itu sendiri, atau mungkin mereka menyalakan api kekhawatiran secara berlebihan dan merespon dengan paranoia terhadap kemunculan kembali praktek ‘Dwi-Fungsi ABRI’ yang sudah lama dimakamkan semenjak Era Reformasi tahun 1998,” katanya.
Andi Asrun juga mengkritik ‘perilaku seenaknya sendiri yang menimbulkan keributan’ dari sejumlahaktivis penentangan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ketika mereka memaksakan diri masuk ke dalam ruangan diskusi RUU tersebut beberapa hari lalu di salah satu hotel,” kata Andi Asrun.
Perbuatanaktivis tersebut dianggap tak bersopan santun dan tidak etis, sekaligus bisa dimasukkan ke kategori “penghinaan terhadap parlemen” atau “contempt of parliament.”
Menurut Andi Asrun, jika tak setuju dengan cara membahas sebuahRUU, bisa ajukan protes kepada Ketua DPR RI daripada melancarkan aksi “penghinaan terhadap parlemen”.
Andi Asrun Mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tidak Lagi Peduli Terhadap Nurdin Basirun
Maka sesuai dengan pernyataan Andi Asrun, semua pihak yang terlibat dalam membuka kunci pertemuan untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dapat dijerat oleh hukuman hukum.
Selanjutnya, Andi Asrun berkeinginan untuk menguraikan lebih detail sebanyak 14 jabatan lagi untuk perwira yang masih aktif di lembaga non-militer (TNI), yakni:
1. Kementerian Koordinator Polkam;
2. Departemen Pertahanan, yang meliputi Badan Pertahanan Nasional;
3. Sekretaris negara bertanggung jawab atas aspek-aspek sekretariat militer bagi presiden;
4. Badan Intelijen Negara;
5. Badan Siber/Sandi Negara;
6. Lembaga Ketahanan Nasional;
7. Badan SAR Nasional;
8. Badan Narkotika Nasional;
9. Mahkamah Agung (Wakil Ketua Bidang Peradilan Militer).
Berikut adalah penambahan 5 jabatan di lembaga yang mengharuskan keterlibatan perwira militer aktif dengan kemampuan spesifik, yakni sebagai berikut:
10. Lembaga Nasional Manajemen Perbatasan;
11. Badan Penanggulangan Bencana;
12. Badan Penanggulangan Terorisme;
13. Badan Keamanan Laut;
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Menteri Jaksa Agung untuk Kasus Kriminal Militer)
Menurut Andi Asrun, seluruh aspek dalam urusan pemerintahan dan hukum itu dengan seimbang memerlukan ide-ide serta keterampilan dari perwira yang masih bertugas di TNI.
DPR RI dapat mengawasi kinerja para perwira yang masih beraktivitas di 14 instansi pemerintah dan badan negara itu.
“Andi Asrun mengatakan bahwa kinerja pengawasan DPR RI sudah terbuktikan berlangsung dengan baik selama pemerintahan Presiden Prabowo,” demikian katanya.
Andi Asrun pun setuju dengan aturan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI mengenai batas usia pensiun 62 tahun untuk perwira bintang empat, sebab telah dibuktikan bahwa orang tersebut masih memiliki stamina tubuh yang baik serta pikiran yang tajam.
“Sungguh disesalkan jika tidak digunakan, maka negara akan merugi,” kata Andi Asrun.
(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:








