Hilangkan Semua tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 2024 Menurut Dedi Mulyadi: Caranya Sangat Sederhana

by -181 views
by
Hilangkan Semua tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 2024 Menurut Dedi Mulyadi: Caranya Sangat Sederhana



– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengampuni kekeliruan warga yang menunggak pembayaran pajak Kendaraan.

Dedi menghilangkan hutang pajak Kendaraan yang berlaku sejak tahun 2024 dan seterusnya ke masa lalu.

Tetapi, orang nomor satu di Jawa Barat ini meminta hal yang sederhana dari warganya yang belum membayar pajak kendaraan.

“Kami berharap dapat dimaklumi jika pemerintah provinsi Jawa Barat belum bisa menyajikan layanan optimal kepada masyarakatnya. Selain itu, kami ingin mengampuni keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh sebagian warga, termasuk kedua jenis yaitu motor dan mobil, baik disebabkan kelalaian, niatan lain, ataupun kekurangan dana,” ungkap Dedi Mulyadi melalui platform TikTok dengan nama pengguna “Kang Dedi Mulyadi”. Hal tersebut telah dipastikan lagi pada tanggal 18 Maret 2025 seperti diambil dari situs Kompas.com.

Namun, Gubernur tegaskan bahwa bagi orang-orang dengan kemampuan keuangan namun belum mau bayar pajak, sebaiknya jangan keluhan tentang kerusakan jalanan.

Demi tindakan nyata, Dedi Mulyadi menyampaikan pencabutan total piutang pajak Kendaraan Bermotor yang terkait dengan tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Jadi Penyumbang Terbesar Pasien Corona, DKI Jakarta Bersiap Dikarantina

“Pajak kendaraan yang tertunda untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayarkan, karena kita sudah memaafkannya dan menghilangkannya,” katanya.

Meski begitu, Dedi juga menyampaikan permintaan,” Namun sesudah Idul Fitri, harap perpanjangan pajak kendaraannya dikabulkan,” tegasnya.

Gubernur telah menetapkan periode dari tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 sebagai batas waktu bagi para pemilik kendaraan untuk memperbarui pembayaran pajak mereka sesuai dengan tarif pajak terbaru di tahun 2025 tanpa harus mengatur tagihan yang tertunda sebelumnya.

“I telah mengampuni pelanggaran (keterlambatan pembayaran pajak) dan juga menyampaikan permohonan maaf apabila belum memberikan layanan optimal,” katanya.

“Tetapi, untuk mereka yang belum membayar pajak setelah dua bulan usai Lebaran, sebaiknya jangan gunakan kendaraan tanpa pajak di jalanan Jawa Barat. Nantikan, mau melintasi apa? Melalui udara mungkin?” katanya sambil tersenyum.

Dedi Mulyadi mengakhiri penjelasannya dengan berharap semua penduduk Jawa Barat bisa melaksanakan mudik dan menyambut Lebaran dengan penuh kegembiraan.

“Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idulfitri dengan penuh keriangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Festival Budaya Nusantara: Pesta Kebudayaan di Jantung Purwakarta


About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.