BANDUNG — Pemprov Jawa Barat telah meniadakan semua kewajiban yang tertunda.
pajak kendaraan bermotor
, baik sepeda motor atau mobil, untuk warga yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajiban mereka.
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
mengumumkan bahwa aturan ini mencakup keterlambatan pembayaran pajak Kendaraan sampai dengan tahun 2024 yang lalu, tanpa adanya batas waktu tertentu.
Proyek ini menanggalkan hutang pokok serta sanksi pajak kendaraan untuk warga negara maupun entitas bisnis yang menyimpan atau menduduki kendaraan bermotor dalam cakupan yurisdiksi Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Pajak Motor Berhenti Dua Tahun, Apakah Akan Ditahan? Ini Jawaban dari Mabes Polri
KDM – singkatan yang digunakan oleh Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa masyarakat akan memiliki peluang untuk mengextensikan periode keberlakuan pajak kendaraan mereka dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Menariknya, dalam hal ini, wajib pajak cukup membayarkan pajak tahun tersebut tanpa perlu menyelesaikan kewajiban pajak terlebih dahulu.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan dan pembebasan untuk semua tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, permintaan perpanjangan ini diharapkan dilakukan setelah Idul Fitri,” jelas Dedi Mulyadi pada hari Selasa (18/3/2025).
:
Kepatuhan Pajak Kendaraan di Riau Baru Capai 30%, Pemerintah Siap Mempermudah Proses Pelunasan
Dedi menyatakan bahwa pajak kendaraan memainkan peranan vital dalam penyiapan fasilitas umum, seperti pemugaran jalur lalu lintas. Karena itu, dia mengeraskan tekadnya bahwa usai periode pemaafan terhadap tunggakan habis, alat transportasi tanpa bayar pajak dilarang keras untuk berkendara di permukaan jalan negri atau daerah serta trotoar kabupaten/kota dan propinsi.
“Bagi mereka yang belum membayar pajak meskipun telah diberikan waktu untuk perbaiki kesalahan, pada akhirnya kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil tanpa bukti pembayaran pajak akan dicekal dari melintasi jalur kabupaten dan juga jalur provinsi,” tegasnya.
:
Mengerti Biaya Pajak Mobil serta Pengaruhnya pada Nilai Jual Kembali
Dalam waktu yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik menyebut bahwa aturan baru tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki tingkat kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak dan juga untuk membereskan catatan tentang kepemilikan kendaraan.
Di samping itu, program ini diperkuat dengan sejumlah layanan digital antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara lewat platform Jabar Apps Sapawarga, serta ragam pelayanan fisik termasuk Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan dukungan dari BUMDes.
“Dengan implementasi dari aturan ini, kami menginginkan peningkatan kesadaran warga serta memastikan tak ada lagi mobil atau sepeda motor yang memiliki tunggakan pembayaran pajak,” ungkap Dedi Taufikolang.
“Di samping itu, warga yang mempunyai kendaraan tidak dalam nama sendiri diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang kini telah ditanggung oleh negara. Tetapi, tarif untuk tanda nomor Kendaraan Bermotor (TNKM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) masih harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Dedi Taufik.
Melalui aturan baru tersebut, diupayakan agar warga bisa mengambil manfaat dari peluang pengecualian hutang pajak kendaraan serta ikut mendukung kemajuan wilayah lewat pembayaran pajak yang sesuai jadwal.








