Kronologi Skandal SPBU Pertamina di Sentul: Kisah yang Dimulai dengan Detil Sepele

by -99 views
by


, SUKARAJA

– Bareskrim Polri menemukan penipuan yang terjadi pada manajemen SPBU 34.167.12 di Jl. Alternatif Sentul, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu (19/3/2025).

Pengungkapannya disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipidsus) Bareskrim Polri yang diwakili oleh Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., serta Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan Plt. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega.

Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, SIK, menyebut bahwa penemuan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mendeteksi indikasi penyelewengan di SPBU Jalur Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tim Penyelidik Subdit 1 Dirtipidter beserta Direktorat Metrologi Ditjen PKTN dari Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mengunjungi SPBU tersebut pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 11:00 WIB guna melaksanakan pengawasan dan berbagai proses investigasi,” jelas Nunung saat memberikan keterangan di Sukaraja, Rabu (19 Maret 2025).

Berdasarkan temuan investigasi tersebut, regu penyidik mengumpulkan bukti penipuan yang akhirnya mendorong kasus itu naik tingkat menjadi proses penyidikan dengan Husni Zainun Arun sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai supervisor di SPBU.

Baca Juga:  Derby Bandung, Jalan Aceh Akan Dibuka Tutup

“Teknik yang digunakan oleh SPBU tersebut adalah pemasangan kabel ekstra bertipe kabel data,” jelasnya.

Kabel tersebut dipasang di blok penampungan kabel arus bawah dispenser yang menghubungkan ke panel listrik serta sekelompok modul yang mencakup sebuah saklar pintar mini.

“Kekurangan volume BBM yang keluar dari dispenser setidaknya adalah 605 hingga 840 millimeter untuk tiap 20 liter,” ungkap Nunung.

Instalasi perangkat ekstra seperti elemen-elemen elektronik tersebut ternyata merusak atau mengecilkan penghitung bensin dan minyak yang dibeli oleh pelanggan.

“Perangkat ekstra yang terpasang pada pompa bensin itu tak bisa dideteksi inspektur metrologi hukum saat mereka lakukan pemeriksaan rutin setiap tahun sebab posisinya berada di bagian dalam,” jelas Nunung.

Dia menyatakan bahwa perilaku penipuan oleh pengelola SPBU tersebut telah merugikan publik.

“Sudah ada delapan orang yang diwawancara sebagai saksi. Termasuk seorang pakar penyaksian dari Badan Metrologi Nasional dan juga pihak Patra Niaga Bogor,” ungkap Nunung dengan tegas.

Saksi yang datang dari pihak SPBU meliputi Husni Zaini Harun sebagai pengawas, Ahmad bertindak sebagai pengawas lapangan, serta Agung berperan sebagai operator.

Baca Juga:  Bahagianya Huang Dong Ping Usai Hancurkan Cinta Jafar/Felisha di Final China Open 2025

“Bukti yang kami temukan meliputi sebuah kabel tipe data, dua buah mini smart switch, satu trileri, serta empat dispenser,” jelas Nunung.

Tindakan yang diambil oleh pengawas SPBU, Husni Zaini Harun, bisa dituntut berdasarkan Pasal 62 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.

Bagian ini menyatakan: Pengusaha dilarang membuat dan/atau menjual produk dan/atau layanan yang tidak memenuhi atau tidak sejalan denganstandar yang telah ditetapkan.

“Pelakunya dapat dihukum penjara selama maksimal 5 tahun serta denda sebesar dua miliar rupiah,” ungkapnya.

Pelaku pun terancam pasal 27 ayat 1 serta Pasal 32 ayat 1 dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 mengenai Metrologi Legal.

Bagi orang yang menambahkan perangkat pengukur, indikator, atau perangkaan lain ke instrumen ukur bawaan atau neraca yang telah disetel kembali seperti yang ditentukan dalam Pasal 25, 26, 27, 28 dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, akan menghadapi hukuman maksimal satu tahun penjara serta denda tertinggi mencapai Rp 1 Miliar.

“Menurut pernyataan awal, seseorang yang kami curigai sebagai tersangka menyebutkan bahwa aktivitas tersebut baru dimulai 2 bulan lalu,” jelas Nunung.

Baca Juga:  Perawatan antenatal terhenti akibat banjir, risiko kehamilan meningkat

Tetapi jika mengamati kabel yang terhubung dengan pompa listrik hingga masuk ke gudang di mana letak saklar tersebut, sulit dipercaya bahwa penipuan ini hanya berlangsung selama dua bulan.

Tadi kami periksa dan tidak ditemukan tanda-tanda adanya pembongkaran terbaru yang dilakukan untuk menyambungkan kabel. Oleh karena itu, mustahil kalau ini hanya berusia dua bulan.

Maksudnya, aktivitas tersebut telah direncanakan sejak awal. Penipuan itu sepertinya sengaja dilakukan sejak SPBU tersebut dibuka atau didirikan,” jelas Nunung.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebutkan bahwa tindakan melanggar aturan oleh manajer SPBU semacam ini sebenarnya tidak tergolong hal baru.

“Sekarang sejenis pelanggaran pernah terjadi di Sukabumi dan Yogyakarta,” katanya.

Ia menyarankan kepada pemilik SPBU untuk tidak melakukan penipuan yang dapat merugikan publik.

“Jangan pernah berpikir untuk melaksanakan penipuan semacam itu sebab pada akhirnya pasti akan terungkap. Kita akan mengambil tindakan keras terhadap setiap usaha yang membawa kerugian kepada publik,” tegas Budi.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.