,
Jakarta
– Mantan Kepala Departemen yang bertanggung jawab atas Urusan Politik, Hukum, dan Keselamatan Nasional,
Mahfud Md
., mengatakan draft terbaru
revisi UU TNI
Menurutnya, tidak perlu mengembalikan dwifungsi ABRI. Dia berpendapat bahwa penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2004 tersebut cukup meminimalisir gangguan pada rancangan politik yang diinginkan oleh reformasi.
“Dwifungsi ABRI selama era Orde Baru dahulu, keputusan-keputusan politik penting hanyalah ditentukan oleh kelompok ABC (ABRI, Birokrasi, dan Golkar),” ungkap Mahfud ketika bertemu dengan media di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Menurutnya, pada era Orde Baru, dwifungsi ABRI membuka kesempatan bagi TNI dan Polri untuk duduki posisi di DPR sebesar 22% tanpa perlu ikuti pemilihan umum. Selanjutnya, fungsi ganda tersebut juga membolehkan anggota TNI serta kepolisian mendudiki berbagai jabatan dalam struktur eksekutif seperti gubernur, walikota, dan bupati melalui proses penunjukan langsung bukan lewat eleksi.
Menurut orang ini, versi paling baru dari rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia sama sekali tak memberikan sinyal untuk membuka kesempatan seperti itu. Justru sebaliknya, versi terkini dari naskah undang-undang tersebut lebih menjernihkan tentang sampai di manakah batasan bagi TNI agar bisa menduduki posisi dalam layanan sipil. “Kini sudah diklarifikasi lagi kalau anggota militer yang ingin beralih ke jabatan sipil wajib mundur atau pun pensiun awal,” ungkapnya.
Meski ada penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI, Mahfud menilai tidak akan berpengaruh secara signifikan. Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh
Tempo
, wewenang pejabat sipil yang bisa dijalankan oleh anggota TNI telah diperluas, dari sebelumnya hanya untuk 10 departemen atau lembaga hingga menjadi 14 departemen atau lembaga. Perubahan ini termaktu dalam rancangan perbaikan Pasal 47 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di dalam pasal tersebut pada ayat (1), disebutkan jelas bahwa ada beberapa posisi sipil yang bisa diambil oleh anggota TNI. Ini mencakup lembaga sipil sebagaimana tercantum dari usulan perubahan UU tentang TNI yaitu mengelola aspek koordinasi politik dan keamanan nasional; masalah pertahanan negara, meliputi Dewan Pertahanan Nasional; serta sekretariat negara yang bertugas untuk mendukung kantor presiden dan sekretaris militer presiden.
Di luar itu, posisi sipil yang dapat ditempati oleh prajurit TNI meliputi: intelijen negara; siber atau sandi negara; badan ketahanan nasional; satuan SAR (Search And Rescue) nasional; administrator perbatasan; bidang kelautan dan perikanan; tugas penanggulangan bencana; upaya pencegahan terorisme; keselamatan maritim; kantor kejaksaan; serta Mahkamah Agung.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa prajurit TNI berpotensi mengambil alih peran di Kejaksaan Agung sebab UU tentang Kejaksaan mencantumkan posisi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Jabatan tersebut boleh diduduki oleh anggota militer.
Selanjutnya, alasan tambahan pos untuk petugas pengelola perbatasan adalah akibat dari adanya kewajiban dan tanggung jawab yang saling bersilangan antara TNI dengan pejabat lainnya. “Inilah yang kita ajukan, agar tidak muncul Klausul-klausul baru sebagaimana yang sering tersebar di media sosial,” jelas Dasco.
Andi Adam Faturahman turut serta menyumbangkan pemikirannya pada artikel ini.






