JAKARTA,
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklarifikasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI yang direvisi tidak berasal dari permintaan Presiden RI Prabowo Subianto.
Supratman mengungkapkan bahwa pembuatan UU Tentang TNI dimulai dari ide yang diajukan oleh DPR, bukannya pemerintah.
” Ini tidak berkaitan dengan permintaan Pak Prabowo atau Presiden, melainkan merupakan usulan dan inisiatif dari DPR periode sebelumnya, bukan berasal dari pemerintah,” jelas Supratman ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.
Saat dimintai pendapat tentang kemungkinan bangkitnya dwifungsi ABRI melalui perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, Supratman menyarankan masyarakat agar tidak cemas.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut menggarisbawahi bahwa dwifungsi ABRI di era Orde Baru tidak akan berulang lagi.
“Tidak mungkin begitu. Saat ini masalahnya telah terselesaikan, tidak perlu khawatir lagi. Segala hal mengenai posisi aktif di dinas militer tetap berhubungan dengan tanggung jawab dasarnya yaitu urusan pertahanan dan keselamatan negara,” ungkapnya.
Supratman menyebutkan bahwa apabila terdapat seorang prajurit aktif yang menempati posisi sipil, maka ia perlu berhenti dari dinas militernya.
Selain untuk posisi sipil yang lain, individu tersebut atau anggota TNI yang masih aktif wajib pensiun setelahnya,” ungkapnya.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, delapan fraksi di DPR telah setuju mengajukan kembali perubahan UU Tentang TNI dalam sidang pleno DPR dengan tujuan agar dapat disetujui menjadi Undang-Undang.
Terdapat empat pasal yang dimodifikasi selama perubahan cepat ini.
Yang pertama adalah Pasal 3 tentang posisi TNI.
Menurut Waketu DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta bagian dari draf Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang diserahkan ke jurnalis, ada tambahan kalimat “yang berhubungan dengan bidang perencanaan strategis” pada Pasal 3 Ayat (2).
Maka dari itu, Pasal 3 Ayat (2) pada Rancangan Undang-Undang Tentang TNI tertulis “kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif yang terkait dengan aspek perencanaan strategis TNI akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan”.
Kedua meliputi peninjauan kembali Pasal 7 Ayat (2) tentang tugas operasi militer selama damai. Perubahan ini memungkinkan TNI untuk ikut menangani ancaman cyber, memberikan bantuan serta perlindungan kepada warga negara Indonesia beserta kepentingannya di mancanegara.
Perubahan juga diterapkan pada Pasal 47 tentang departemen atau institusi yang boleh diisi oleh prajurit berstatus aktif.
Menurut Rancangan Undang-Undang Tentang TNI, total lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif adalah sebanyak 15 institusi, naik 5 dibandingkan dengan ketentuan yang sedang diberlakukan saat ini.
Kelima entitas tambahan tersebut mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kantor Jaksa Agung, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Selanjutnya, terjadi perubahan pula di Pasal 53 Undang-Undang Tentang TNI yang berkaitan dengan umur pensiun untuk prajurit yang masih bertugas secara aktif.
Di dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI, ada peningkatan batas usia pensiun untuk prajurit aktif yang ditentukan oleh jabatannya dan tingkatannya. Bagi perwira pembantu dan tentera, masa pensiun dimulai ketika mereka mencapai usia 55 tahun.
Perwira dengan pangkat tertinggi sampai kolonel yang pensiun adalah pada usia maksimal 58 tahun.
Di sisi lain, perwira tinggi berbintang satu pensiun pada usia 60 tahun, perwira dengan tiga bintang pensiun di usia 61 tahun, sedangkan mereka yang memiliki dua bintang pensiun saat mencapai usia 62 tahun.
Pensiun untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat terjadi pada usia 63 tahun, namun durasi pelayanannya di militer bisa diperpanjang hingga dua kali oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan keperluan negara.






