Menteri Hukum Tolak Isu: Presiden Prabowo Tak Pernah Minta Cepat Disetujui UU TNI

by -102 views
by
Menteri Hukum Tolak Isu: Presiden Prabowo Tak Pernah Minta Cepat Disetujui UU TNI





,


Jakarta


– Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
menyangkal Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan agar segera menyetujui perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau
UU TNI
Supratman menyatakan bahwa ide untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI bermula dari DPR RI pada masa sidang sebelumnya.

“Yang terpenting ini bukan permintaan dari Pak Prabowo ataupun Presiden. Inilah sebuah usulan dan inisiatif dari DPR periode sebelumnya, tidak datang dari pemerintahan,” ungkapnya ketika bertemu dengan jurnalis di komplek parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.

Pada penyempurnaan terkini, DPR menyertakan pasal (2) pada Pasal 3 Undang-Undang Tentang TNI. Isi dari Pasal 3 ayat (2) itu menjadi: “Rancangan kebijakan dan taktik pertahanan beserta bantuan administratif yang relevan dengan bidang perencanaan strategis militer ada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.”

Berikutnya dalam Pasal 47, DPR menyertakan berbagai posisi jabatan di kementerian atau lembaga yang boleh ditempati oleh prajurit TNI. Sebelumnya, Pasal 47 tersebut hanya mencantumkan 10 kementerian atau lembaga yang dapat dipenuhi oleh prajurit TNI.

Baca Juga:  Kota Lama Cirebon Terancam Hilang? Konsep HUL UNESCO Wajib Diterapkan

Terkait dengan jumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat ditempati oleh personel TNI aktif, Supratman mengatakan bahwa terdapat sebanyak 14 institusi.

“Terdapat sebanyak 14 awalnya, sementara yang direncanakan adalah 16. Sebab pertahanan serta dewan pertahanan nasional merupakan satu kesatuan lalu serupa dengan kantor Sekretaris Negara juga akan memiliki sekretaris militer presiden yang digabungkan pula,” katanya.

Dalam Pasal 53 yang berkaitan dengan umur pensiun anggota militer, DPR telah memodifikasi beberapa pasal di bagian tersebut. Ayat (1) menetapkan bahwa prajurit harus menjalankan tugas hingga mencapai batas usia pensiun mereka. Selanjutnya, ayat (2) mendefinisikan batas usia pensiun bagi prajurit: maksimum untuk tamtama dan bintara adalah 55 tahun; perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun; perwira tinggi berbintang satu bisa bertahan hingga 60 tahun; perwira tinggi berbintang dua dapat bekerja hingga 61 tahun; serta perwira tinggi berbintang tiga diperbolehkan melayani hingga 62 tahun.

Supratman menyebut bahwa diskusi untuk tahap pertama atau di Komisi I DPR tentang artikel-artikel dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI telah selesai. Dia menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang ditinjau memiliki konten serupa yaitu mengatur perihal kewajiban serta tujuan utama dari TNI berdasarkan aspek keamanan dan pertahanannya.

Baca Juga:  Plt. Kadisdik Indramayu: Sekolah Dibuka Atas Izin Bupati

Dia mengatakan, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang sedang berlangsung tidak dimaksudkan untuk mendorong kembalinya dwifungsi militer. “Kebingungan tentang ketakutan terkait dwifungsi ABRI telah dijelaskan dengan jelas; hal tersebut sepenuhnya salah,” tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi UU TNI menuju rapat paripurna walaupun tiap fraksi memiliki pandangan tersendiri. Namun demikian, masih belum ditentukan kapan tepatnya akan diadakan rapat paripurna tersebut guna pengesahan revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia diproyeksikan akan disetujui menjadi undang-undang dalam pertemuan pleno mendatang. Sementara itu, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan untuk melaksanakan sidang pleno pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025. “Namun demikian, beredar informasi tentang adanya perubahan jadwal libur legislatif, oleh karena itu mari kita saksikan perkembangan selanjutnya,” ungkap Dave saat memberikan komentar setelah acara tersebut.



Hammam Izzuddin

menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.