Zaini Makarim Supriyatno, saudara ipar dari mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dituntut karena dicurigai terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan jembatan merah di Sungai Gintung, kabupaten Purbalingga.
Zaini, yang bertugas sebagai konsultan pengawas untuk proyek itu, menghadapi persidangan bersama kedua mantan pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Bagus Suteja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga menyatakan bahwa masalah ini dimulai pada tahun anggaran 2017 hingga 2018, dengan temuan adanya dampak keuangan bagi negara senilai Rp 13,2 miliar sesuai laporan auditor.
“Pekerjaannya tidak sejalan dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga cuma dapat digunakan untuk kendaraan berukuran kecil. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan publik,” jelas Bagus.
Sebagai konsultan pengawas, tugas Zaini adalah menjamin bahwa implementasi proyek mengikuti pedoman teknis yang sudah diatur dalam perjanjian kerja.
Tetapi, sesuai pendapat jaksa, ada sejumlah aspek yang belum dipenuhi dari segi teknikal pada proses pembangunan struktur besi jembatan tersebut.
Hasil audit menyatakan bahwa pembayaran untuk proyek itu sudah dilakukan padahal tingkat kelengkapan pekerjaannya belum mencapai 100 persen.
Di samping itu, data yang dihasilkan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) mengindikasikan bahwa struktur jembatan ini hanya aman untuk dilewati oleh mobil pribadi saja, membuatnya kurang mampu menjalankan fungsinya dengan tepat.
Pada kasus ini, bersama dengan Zaini, dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, yaitu Setiyadi dan Priyo Satmoko, turut ditetapkan sebagai tersangka. Semua tersangka dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang kemudian direvisi oleh UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Pencegahan dan Penebangan Pelaku Kejahatan Korupsi.
Zaini ditugaskan untuk mengajukan keberatan pada persidangan mendatang.
Perlu diingat bahwa Zaini Makarim Supriyatno merupakan seorang teknokrat yang dulunya tercatat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia juga sempat mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Purbalingga pada pemilihan tahun 2020.






