,
Jakarta
Beberapa organisasi serta grup masyarakat sipil mendesak masuk ke dalam pertemuan panitia kerja (panja) yang membahas perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Revisi UU TNI
yang diselenggarakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada sabtu malam, 15 maret 2025.
Satu di antara ketiganya yang merupakan wakil dari koalisi sipil yang mengajukan penginterupsian, adalah Kepala Bagian Hukum.
KontraS
Andrie Yunus menyoroti alasannya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pemerintah menyelenggarakan pertemuan tertutup di sebuah hotel.
“Andrie menyatakan bahwa hal tersebut tidak hanya bertentangan dengan kebijakan nasional tentang efisiensi, tetapi juga berkaitan dengan isi pasal-pasalnya yang menjauhi niat untuk meniadakan dwifungsi militer.” katanya ketika sedang pidato di hadapan ruangan pertemuan Hotel Fairmont.
Selain itu, sekitar 34 organisasi non-pemerintah yang berada di bawah koalisi Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pendukungan Hak Asasi Manusia Internasional (HRWG), menyuaratkan penolakannya atas rancangan perubahan UU tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang kini tengah dipertimbangkan oleh Komisi I DPR.
Beberapa organisasi yang mengemukaikan aspirasi tersebut meliputi Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), Arus Pelangi, Asosiasi LBH Apik Indonesia, Elsam, Gaya Nusantara, Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi, HuMa, Ikohi, ILRC, Infid, Institute for Ecosoc Rights, Jatam, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Jakarta, LBH Pers, Migrant Care, Mitra Perempuan, PBHI, RPUK Aceh, SBMI, Setara Institute, SKPKC Papua, Solidaritas Perempuan, Turc, Walhi, Yappika, Yayasan Kalyanamitra, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Yayasan Pulih.
Mereka mengekspresikan ketidaksetujuan atas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dipandang sebagai masalah dan dapat membahayakan sistem demokrasi serta hak-hak dasar warga negara di Indonesia.
Poin-Poin Tuntutan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Sektor Keamanan mengecam sejumlah pasal pada rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dapat memungkinkan kembalinya peran militer dalam urusan politik layaknya masa pemerintahan Orde Baru. Berikut adalah permintaan pokok yang diajukannya:
1. Penolakan terhadap pengaturan tertentu.
2. Mendesak peninjauan ulang atas aspek-aspek kontroversial tersebut.
1. Penolakan Terhadap Peran Ganda Angkatan Bersenjata
Koalisi berpendapat bahwa perubahan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia malah memulihkan praktik dwifungsi militer yang merupakan karakteristik dari era Orde Baru yang represif. Ini bertentangan dengan semangat reformasi tahun 1998.
2. Ketakutan Mengenai Penyiksaan Hak Asasi Manusia
Pasal-pasal dalam rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai bertolak belakang dengan sejumlah anjuran internasional. Hal ini mencakup rekomendasi dari Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Tinjauan Periode Universel (UPR), serta dokumen-dokumen hak asasi manusia global lainnya seperti Statuta Roma mengenai Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Konvensi Menghentikan Penyiksaaan (CAT). Bab 65 UU TNI yang tetap menjaga kekuatan pengadilan militer dalam menangani perkara-perkara tentang hak asasi manusia dipandang sebagai cara untuk melindungi para penyeleweng besar tersebut.
3. Menentang Penugasan Perwira Berstatus Aktif ke Posisi Civik
Muhammad Isnur dari YLBHI menyatakan keprihatinan terhadap draf revisi yang mungkin akan meningkatkan jumlah perwira tanpa tugas tertentu sambil juga memperkokoh posisi perwira aktif di dalam jabatan sipil. Ini dapat menggerogoti kemerdekaan sektor sipil dan memiliki potensi untuk semakin melindungi kekebalan internal tentara.
“Draf revisi Pasal 71 mengubah batas usia pensiun menjadi maksimal 62 tahun. Jika hal ini diaplikasikan, malah akan menciptakan masalah baru yang belum terselesaikan,” ujar Isnur melalui pernyataan resmi pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025.
4. Keterbukaan serta Partisipasi Masyarakat Umum
Koalisi berpendapat bahwa proses diskusi terkait perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan tanpa transparansi, bahkan melibatkan pertemuan di dalam hotel bintang lima, hal ini dipandang tidak sesuai dengan asas pengelolaan keuangan pemerintah yang hemat dan bijak.
Diketahui
Komisi I DPR
Dihitung sebagai percepatan diskusi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bersama dengan pemerintah. Mereka menyelenggarakan pertemuan tertutup selama dua hari di Hotel Fairmont Jakarta guna mendiskusikan daftar inventaris permasalahan atau Daftar Inventaris Masalah dalam Revisi Undang-Undang TNI.
5. Ancaman Sanksi Internasional
Koalisi menyampaikan peringatan bahwa Indonesia mungkin akan menghadapi dampak besar dalam beragam pertemuan HAM PBB bila RUU Tentara Nasional Indonesia direvisi secara paksa. Ancaman sanksi diplomatis juga dapat menjadi risiko nyata karena adanya pelanggaran atas janji-janji HAM global. Koalisi menegaskan, “Apabila rancangan undang-undang tersebut dipaksakan, Indonesia bakal mendapat efek negatif signifikan pada seluruh platform diskusi tentang hak asasi manusia di Perserikatan Bangsa-Bangsa serta kemungkinan hukuman diplomatik.”
Daniel Ahmad Fajri, Vedro Imanuel Girsang,
dan
Ade Ridwan Yandwiputra
berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.






