Warganet heboh membicarakan berita tentang Polri yang diklaim akan mengambil alih sepeda motor dan mobil milik warga yang telah terlanjur tertilang mulai bulan April tahun 2025.
Informasi mengenai kendaraan bermotor yang langsung disita ketika melanggar hukum telah dibagikan salah satunya lewat akun media sosial X/Twitter.
@tan****fes,
Sabtu (15/3/2025).
”
Selamat datang di Indonesia. Peraturan perampasan aset koruptor, mengambil seluruh harta si pemakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Meski mereka telah bekerja keras. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini?
pengunggah tersebut telah mengunggah video yang ditonton sebanyak 2,4 juta kali pada hari Selasa (18/3/2025).
Postingan yang dishare itu terdiri dari screenshot judul artikel dengan keterangan “Aturan Baru Pengalihan Kendaraan Resmi Dimulai pada Bulan April Tahun 2025, Sekarang Sepeda Motor dan Mobil Akan Segera Dikonfiskasikan”.
Apakah memang peraturan denda terbaru itu akan dimulai pada bulan April 2025?
Polri tolak berita tentang penegakan hukum yang menyebabkan penyitaan kendaraan
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius menyangkal informasi bahwa Polri berencana untuk mengimplementasikan peraturan denda baru dengan penahanan kendaraan dimulai pada April 2025.
“Peraturan pelanggaran tetap tidak berubah,” katanya ketika dihubungi.
, Selasa (15/3/2025).
Menurut dia, sanksi tilang akan dijalankan apabila si pemilik alat transportasi mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah kadaluarsa dikarenakan belum diproses tiap tahunnya.
Pengenaan tilang juga terjadi apabila STNK kadaluarsa dikarenakan jangka waktu keluarnya tidak diperbarui tiap lima tahun. Proses perpanjangan tersebut harus dilaksanakan di kantor Samsat seiring dengan pengecekan keadaan kendaraan.
Matrius menyatakan bahwa mobil yang tertilang tidak akan disita oleh petugas polisi. Pengendara hanya perlu mendapatkan pengesahan STNK mereka yang sudah kadaluarsa di kantor Samsat setempat.
“Bila ketahuan oleh petugas dan STNK masih belum diapprove, Anda akan dikenakan tilang namun kendaraannya tidak akan disita,” jelasnya.
Walaupun sudah lewat lebih dari dua tahun sejak terakhir kali mengurus perpanjangan, pemegang polis kendaraan yang belum menyelesaikan prosedur pemeriksaan kembali akan tetap menerima hukuman berupa sanksi administratif yang keras.
Hukuman administratif yang diberikan adalah pencabutan pendaftaran dan pengenalan kendaraan bermotor apabila STNK belum diregistrasikan kembali dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal kadaluarsanya.
Hukuman tersebut ditetapkan dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan.
Namun demikian, Matrius mengatakan bahwa peraturan tentang pencoretan data pendaftaran dan identitas Kendaraan itu tidak berarti sebagai kebijakan terbaru yang diimplementasikan sejak April 2025.
Menurut peraturan yang ada, kepolisian berhak untuk menghapus data pendaftaran serta informasi pengenal kendaraan jika STNK-nya sudah mati selama dua tahun. Akan tetapi, hal ini tidak melibatkan penahanan atau penyitaan dari kendaraan tersebut.
Di samping itu, pengendara yang melanggar aturan ETLE tidak serta-merta mendapat tilang. Mereka justru akan menerima surat pemberitahuan di alamat resmi mereka guna proses pengecekan dan validasi informasi sebelumnya.
Data kendaraan dihapus jika…
Matrius menambahkan bahwa ada sejumlah aturan terkait hukuman penghapusan data pendaftaran dan identitas Kendaraan Bermotor.
Pencabutan pendaftaran dan pengenalan Kendaraan hanya efektif apabila pemilik alat transportasi tersebut tidak mengerjakan perpanjangannya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan dalam jangka waktu minimal dua tahun sejak tanggal kadaluarsa.
Hukuman pencabutan juga akan diberlakukan apabila kendaraan bermotor itu mengalami kerusakan parah hingga tak bisa digunakan.
Peraturannya didasari oleh Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Perundang-Undangan Nasional No. 7 tahun 2021 yang berkaitan dengan Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor (Registrai dan Identifikasi Kendaraan Bermotor/ Regident Ranmor).
Akan tetapi, pencoretan data pendaftaran dan identifikasi kendaraan hanya dapat dijalankan oleh kepolisian berdasarkan permintaan dari pemilik mobil itu sendiri.
Data pendaftaran dan pengenalan kendaraan pun bisa ditiadakan berdasarkan penilaian otoritas petugas registrasi Kendaraan Bermotor.
“Bila STNK belum dicoklatkan dalam kurun waktu dua tahun, informasi mengenai Kendaraan tidak akan terhapus kecuali ada permohonan dari sang pemilik,” jelas Matrius.
Sebelum data kendaraan dengan STNK kedaluwarsa selama dua tahun dihilangkan, polisi akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemilik untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban melanjutkan periode validitas STNK.
Proses pemberitahuan sebelum penghapusan status kendaraan bermotor yang memiliki STNK tidak aktif adalah sebagai berikut:
- Pemberitahuan awal disampaikan tiga bulan sebelum pencopotan data.
- Peringatan kedua akan dikeluarkan sebulan setelah pemberian peringatan pertama bila pemilik kendaraan tak menanggapinya.
- Peringatan ketiga disampaikan satu bulan setelah pemberian peringatan kedua apabila pemilik kendaraan belum memberikan respons atau tanggapan terhadap peringatan yang lalu.
Kendaraan akan di blokir secara sementara apabila sang pemilik tidak memberikan respon terhadap surat peringatan dari kepolisian atau gagal melunasi dendanya dalam jangka waktu tertentu.
Apabila pemilik kendaraan bermotor menyampaikan respons atau balasan setelah menerima tandaperingatan ketiga dari pihak kepolisian, informasi tentang pengemudi tidak akan dihapus.
Para pemilik kendaraan bermotor yang tak membalas selama satu bulan setelah pemberitahuan ketiga, nantinya data pendaftaran serta informasi mengenai kendaraannya akan dihapus.






