,
JAKARTA — Ketua DPP PDIP Puan Maharani menguraikan alasannya kelompok fraksinya di parlemen mendukung perubahan UU No. 34 tahun 2004 terkait TNI, walaupun sebelumnya
Megawati Soekarnoputri adalah Ketua Umum PDIP.
Saat itu, Megawati menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan, Puan memberikan alasan bahwa pada waktu tersebut Megawati memiliki pandangan seperti itu karena belum mengerti isi dari amendemen tersebut.
“Betul itu karena sebelum kita membahas bersama-sama dan melihat hasil akhirnya, tadi pun telah disebar informasi mengenai laporan Panja yang akan ditentukan. Oleh karenanya, mohon untuk mengecek laporan Panja,” jelas Puan saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (17/3/2025).
Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Hampir Disetujui, Apakah ‘Kekuatan Lawan’ di Dewan Perwakilan Rakyat Sudah Kehilangan Tenaga?
Selain itu, Puan menyebut bahwa dalam penyempurnaan UU TNI terdapat tiga pasal yang dikaji dan telah memperoleh umpan balik dari berbagai pihak di masyarakat.
“Dan tak ada pelanggaran, sekarang tidak ada lagi hal yang mencurigakan bisa merusak sesuatu di masa mendatang,” jelasnya.
:
Rancangan Akhir UUU Tentang TNI: Daftar 14 Menteri atau Lembaga yang Dapat di Isikan oleh Prajurit Aktif
Di samping itu, cucu dari Proklamator Republik Indonesia tersebut menggarisbawahi bahwa keterlibatan PDIP dalam tim kerja (Panja) penyusunan ulang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bertujuan agar dapat memastikan rancangan UU tersebut.
beleid
Hal tersebut benar-benar dijelaskan dengan semaksimal mungkin.
“Kehadiran PDI sebenarnya adalah untuk memperbaiki apabila nanti terdapat hal-hal yang dianggap tak sesuai dengan yang kami yakini sebagai ketidaksesuaian,” ujarnya.
:
Komisi I DPR Ungkap Sebab KKP Tak Dimasukkan dalamRUU TNI
Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu Megawati menyoalkan sikap DPR yang mengajukan revisi Undang-Undang terkait TNI dan Polri. Meskipun demikian, telah ada Ketentuan (Tap) MPR No. 6/MPR/2000 seputar Pemisahan TNI dari Polri.
“Ya
enggak
Setujulah bahwa Rancangan Undang-Undang tentang TNI dan Polri tersebut. Tap MPR yang mengatur pemisahan antara TNI dan Polri perlu diterapkan.
Lah,
kok sekarang disetarakan? Saya
enggak
“Paham dengan maksudnya,” ujar dia pada acara Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Megawati menyatakan jika dibandingkan, Polri seolah-olah juga mempunyai pesawat karena adanya milik TNI AU. Namun, ia juga menerima informasi bahwa kedua rancangan undang-undang tersebut hanya membahas tentang batas usia pensiun.
“Saat berbicara, mungkin saja aku terlalu banyak kata-kata, namun setiap yang kusampaikan memiliki dasarnya sendiri, aku tidak asal bicara, apalagi soal hukum,” tegasnya.








