Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelaku ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap pada Selasa (18/3).
“Dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka berhasil diamankan. Yang melakukan adalah tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka HHP ya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
“Dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu,” jelas Ade Ary.
“Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).
“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.
(Detik/idram)








