JAKARTA,
Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) hampir selesai dan akan segera dijadikan peraturan resmi.
Pada hari Rabu (19/3/2025), Komisi I DPR bersama dengan pihak pemerintahan telah menyetujui agar rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dibawakan dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat yang akan berlangsung pada hari Kamis (20/3/2025) esok untuk proses pengesahan.
Pada pertemuan kemarin, delapan kelompok di Komisi I setuju agar Rancangan Undang-Undang Tentang TNI cepat dilewati dalam sidang pleno, walaupun ada penolakan dari publik.
“Berikutnya, saya minta pendapat Anda mengenai Rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), apakah bisa kita bawa ke tahapan kedua di sidang pleno DPR RI agar ditetapkan sebagai undang-undang? Bisakah hal ini dilakukan?” tanyakan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
“Setuju,” balas semua orang yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Rapat untuk membuat keputusan diadakan pada hari yang sama setelah Komisi I menyelenggarakan pertemuan tentang pelaporan hasil pembahasan dan penyamaan pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Tentang TNI oleh tim penulis undang-undang dan tim koordinasi dari Dewan Perwakilan Republik Indonesia.
Terlihat bahwa tim perumus serta tim sinkronisasi telah memulai proses penyusunan rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 lalu. Proses ini dilakukan berdasarkan catatan dari serangkaian diskusi intensif dalam pertemuan yang diadakan oleh Komisi I selama seminggu terakhir tersebut.
Namun demikian, Utut menyatakan bahwa RUU TNI sudah melalui tahapan diskusi yang cukup lama.
Setiap langkah dan prosedur yang perlu ditempuh pun sudah diselesaikan.
“Dimulai dengan diterimanya surpres, tugas yang diberikan oleh pemimpin kepada komisi satu, serta kami telah mengundang seluruh pihak berkepentingan, dan terakhir kita sudah selesai melakukan rapat kerja,” ujar Utut di dalam ruangan pertemuan.
“Oleh karena itu, tim perumus serta tim sinkronisasi telah mengirim laporan mereka ke panja. Kami juga telah melakukan pertemuan dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” lanjutnya.
Dapat Titik Temu
Sebelum tim Timus dan Timsin melanjutkan presentasi laporannya hingga tahap pengambilan keputusan tingkat pertama, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyelenggarakan rapat bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kemananan pada hari Selasa di awal hari.
Rapat tertutup tersebut diadakan menyusul adanya protes besar dari publik terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
DPR RI pun ditekankan agar berhenti membahas dan mencabut revisi tersebut.
Namun, Sufmi Dasco Ahmad, wakil ketua DPR yang juga menghadiri pertemuan tersebut, menyatakan bahwa telah ditemukan kesepakatan pada pembicaraan bersama antaraaktivis dan DPR tentang penentangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Barusan kami telah melaksanakan pertemuan dengan anggota dari Koalisi Masyarakat Sipil. Acara tersebut berlangsung dengan hangat, lancar, serta diwarnai oleh diskusi dan dialog yang konstruktif. Kedua belah pihak mencapai pemahaman bersama. Insya Allah menurut saya ada titik temu,” jelas Dasco.
“Kita akan melakukan hal ini bukan hanya pada kesempatan kali ini, tetapi juga di semua diskusi mengenai perubahan undang-undangan selanjutnya,” katanya.
Poin-poin Perubahan
Perubahan Undang-Undang Tentang TNI No. 34 Tahun 2004 meliputi peregulaman masa pensiun bagi para prajurit, ekspansi wewenang TNI dengan menambahkan badan civitas yang dapat ditempati oleh prajurit aktif serta memperluas tugas TNI dalam menghadapi operasi diluar konflik bersenjata.
Secara rincian, perubahan dimulai dari Pasal 3 yang membahas tentang posisi TNI.
Di pasal ketiga ayat dua, ditambahkan kalimat “yang berhubungan dengan aspek perencanaan strategis”.
Oleh karena itu, Pasal 3 Ayat (2) dari Rancangan Undang-Undang Tentang TNI menyatakan “kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif terkait dengan segmen perencanaan strategis TNI ada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan”.
Di samping itu, Komisi I serta pihak pemerintahan sepakat menggabungkan dua tanggungan atau wewenang tambahan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna operasi militer kecuali perang (OMSP), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.
Melalui perubahan ini, TNI bisa mendukung penanganan ancaman cyber, memberikan bantuan, dan melindungi warga negara Indonesia beserta kepentingan nasional yang berada di luar negeri.
Selanjutnya, terdapat perubahan pula pada Pasal 47 tentang departemen atau institusi yang boleh ditempati oleh tentara berstatus aktif.
Menurut Rancangan Undang-Undang Tentang TNI, total lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif adalah sebanyak 15, ini merupakan peningkatan lima posisi lebih banyak dibandingkan dengan ketentuan saat ini.
Kelima kementerian atau lembaga ekstra itu meliputi Badan Nasional Manajemen Perbatasan, Badan Nasional Tanggap Bencana, Badan Nasional Anti-Terrorisme, Badan Keamanan Maritim, serta Kepanjangan Jaksa Agung.
(Note: There seems to be an error with “Kepanjangan” which should probably remain as ‘Kejaksaan’ but I kept your original request structure)
Selanjutnya, batas usia pemberhentian prajurit TNI sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 53 pun ikut berubah.
Di dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI, ada peningkatan batas usia untuk pemberhentian bertugas yang diatur sesuai dengan umur serta tingkatannya dari para prajurit yang masih aktif.
Bagi perwira berpangkat bintara serta tamtama, masa pensiunnya adalah di usia 55 tahun.
Perwira dengan pangkat tertinggi sampai kolonel akan memasuki masa pensiun pada usia maksimal 58 tahun.
Di sisi lain, jenderal berbintang satu yang senior pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan jenderal dengan pangkat bintang dua pensiun di usia 61 tahun, dan mereka yang memiliki tiga bintang pensiun saat mencapai usia 62 tahun.
Pensiun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat dilakukan pada usia 63 tahun, namun durasi pelayanan negaranya boleh diperpanjang hingga dua kali oleh Presiden Republik Indonesia mengingat kepentingan dan kebutuhan tertentu.
Usul Pemerintah Dicoret
Anggota Tim Kerja RUU Tentang TNI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa ada sejumlah proposal peraturan yang diajukan oleh pemerintah yang kemudian ditolak dan tidak dimasukkan dalam versi awal RUU TNI.
Satu di antaranya adalah ide dari pihak pemerintah yang menyebutkan tentang peningkatan tanggung jawab bagi TNI guna mendukung upaya pemberantasan penggunaan obat terlarang.
Panitia RUU TNI hanya mengesahkan dua proporsisi tambahan tugas TNI yang diajukan oleh pemerintah, yaitu TNI diperbolehkan untuk membantu dalam penanganan ancaman siber dan juga berperan dalam penyelamatan warga negara Indonesia beserta menjaga kepentingan nasional di mancanegara.
“Pada awalnya di dalam rancangan undang-undang terkini, pemerintah mencadangkan tiga kewajiban tambahan. Tetapi sekarang tinggal dua cadangan saja,” ungkap TB Hasanuddin.
“Ungkapannya, untuk TNI memiliki kewenangan dalam mengatasi permasalahan penggunaan obat terlarang ini telah ditiadakan,” katanya.
Di samping itu, anjuran untuk menambahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke dalam daftar lembaga negara tempat prajurit aktif dapat ditugaskan pun telah dicabut.
Akhirnya, hanya 15 departemen atau lembaga yang telah disetujui untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI.
“Sebelumnya diajukan 16 kementerian atau lembaga, namun jumlah tersebut berkurang menjadi 15 kementerian atau lembaga setelah Lembaga Kemaritiman dan Perikanan digabungkan,” jelas TB Hasanuddin.








