Sejarah Perubahan DWIFUNGSI ABRI: Dari Masa Soeharto hingga Gus Dur

by -209 views
by
Sejarah Perubahan DWIFUNGSI ABRI: Dari Masa Soeharto hingga Gus Dur

Kontroversi terkait pemulihan peran ganda Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) muncul lagi saat membahas rancangan pengubah Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di dalam revisi tersebut, anggota militernya berpotensi menduduki posisi sipil di beberapa departemen serta instansi pemerintahan.

Pembahasan
RUU TNI
menerima kritikan karena dilaksanakan dengan tertutup di suatu hotel saat akhir pekan. Di samping itu, daftar inventaris masalah atau DIM RUU TNI dikatakan mencakup pasal-pasal yang kontroversial.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang menjadi masalah dalam Dimensi Rancangan Undang-Undang Tentang TNI. Salah satunya adalah ekspansi tugas TNI pada posisi sipil seperti Jaksa Agung dan Departemen Lautan dan Perikanan. Selain itu, kelompok tersebut juga mencela kedudukan Jaksa Agung Muda bidang Pelanggaran Hukum Militer (Jampidmil). Koalisi berpendapat bahwa adanya Jampidmil kurang dibutuhkan sebab fokusnya hanya pada kasus-kasus yang berkaitan dengan militer saja.

Kehadiran ketentuan-ketentuan itu membawa kita kembali ke masa praktek dwifungsi ABRI. Inilah riwayat tentang dwifungsi ABRI.

Baca Juga:  Disodori Gaji dan Tunjangan Baru, Jokowi Sebut Malu saat Keadaan Seperti ini

Sekarang ini, TNI sebelumnya diizinkan untuk mengambil bagian dalam jabatan sipil, bukan hanya berperan sebagai kepolisian militer. Menurut Modul Pelajaran Sejarah Indonesia Sekolah Menengah Atas edisi tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ide dwifungsi ABRI pertamakali dikemukakan pada tanggal 12 November 1958 oleh AH Nasution ketika ia sedang menjabat sebagai kepala staf angkatan darat (KSAD).

Konsep “solusi menengah,” yang menjadi asal-usul dwifungsi ABRI, disajikan oleh Nasution saat berpidato pada peringatan ulang tahun Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelan. Konsep ini kemudian dikuatkan selama masa Orde Baru lewat Keputusan Majelis Permusyarawaran Rakyat Sementara (MPRS) Nomor II Tahun 1969.

Pada era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia yang kedua
Soeharto
, ide ini berubah menjadi penempatan TNI secara organisasi (bukan individu) pada posisi-posisi penting di sekitar pemerintahan seperti Menteri, Gubernur, Bupati, serta badan-badan legislatif melalui wadah Fraksi ABRI/TNI,” demikian tertulis dalam buku itu.

Konsep dwifungsi ABRI ini turut memberi daya saing kuat bagi TNI dalam arena politik Indonesia. Dengan demikian, perwira berpangkat aktif dapat mengambil bagian sebagai anggota MPR serta membentuk kelompok khusus TNI di DPR. Oleh karena itu, sistem tersebut dipandang sebagai elemen dari atmosfer politik yang bersifat represif.

Baca Juga:  Respons Tokopedia dan Shopee soal Rencana Larangan "Marketplace" Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Tekanan untuk Menghapus Duta Ganda TNI dalam Masa Reformasi

Implementasi dwifungsi ABRI dipandang mengekang kemerdekaan setiap warganegara sipil dalam turut serta berkontribusi pada urusan pemerintahan. Dampak buruk dari sistem ganda tersebut mencakup pelanggaran HAM saat muncul perselisihan antara penduduk dan otoritas pemerintah. Sebagai contoh, ada insiden di Kedungombo yang terletak di Jawa Tengah, masalah Way Jepara di Lampung, tembakan yang dilancarkan oleh petugas di Waduk Nipah, Madura, serta peristiwa 27 Juli 1996.

Konsep dwifungsi ini menimbulkan banyak perdebatan hingga kemudian menjadi salah satu poin utama dalam tiga agenda reformasi yang diajukan oleh para demonstran mahasiswa di bulan Mei tahun 1998. Para mahasiswa mendesak agar angkatan bersenjata tidak terlibat dalam urusan politik praktis dan kembali fokus kepada fungsi mereka sebagai garda depan pertahanan nasional.

Penyingkiran peran ganda ABRI menjadi topik utama diskusi Seminar Korps Infanteri yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 24 September 1998 dengan tema ”

Peran TNI AD di Zaman Modern”.

Pada saat itu, pemerintah di bawah Presiden RI ke-3 BJ Habibie bertekad mengembalikan TNI sebagai pihak penjaga pertahanan negara. Akhirnya, Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Wiranto, Kepala Staf Sosial Politik ABRI Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, dan pimpinan TNI lainnya menarik diri secara bertahap dari kegiatan politik dan pemerintahan.

Baca Juga:  Tiga WNI Korban Penembakan Pemutaran Film Batman di Colorado

Pada era kepemimpinan Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid yang dikenal sebagai Gus Dur, Dwifungsi ABRI secara resmi dicabut. Dia menghilangkan fraksi TNI-Polri dalam lembaga legislatif dan memisahkan institusi polisi dari angkatan bersenjata. Perubahan signifikan lainnya terjadi saat penunjukan Menteri Pertahanan untuk kalangan non-militer. Sebelum periode tersebut, posisi ini telah diduduki oleh pihak militer sejak tahun 1959.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.