TRIBBUNNEWSMAKER.COM
–
Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan tanggung jawab tambahan dari Kopka Basarsyah, tersangka dalam kasus penembangan tiga petugas kepolisian di Way Kanan, Lampung.
Ternyata, Kopka Basarsyah mengirimkan undangan untuk acara perjudian adu ayam yang kemudian diamankan oleh kepolisian.
Disebutkan bahwa dia adalah orang yang mengorganisir aktivitas illegal yang pada akhirnya menyebabkan tembakan terhadap tiga petugas polisi dari Polda Lampung itu.
Ketiga orang yang meninggal dunia tersebut adalah Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto, serta Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Kopka Basarsyah dituduh telah mendistribusikan undangan untuk pertarungan ayam lewat platform media sosial serta grup WhatsApp.
Pada undangan pertarungan ayam tersebut tertera tanggal dan tempat arena yang bakal dipakai.
“Operasi tersebut dimulai setelah munculnya undangan yang tersebar di media sosial tentang acara judi laga ayam yang akan dilangsungkan di tempat kejadian, yaitu Register 44 Way Kanan,” jelas Helmy saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Panggil Polisi untuk Menembak Terlebih Dahulu, TNI Balas Mengenai Dugaan 2 Personelnya Sebagai Penyelenggara Taruhan Sabung Ayam di Lampung
Pada hari peristiwa tersebut, Senin (17/3/2025) sekira pukul 14.00 WIB, petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan laporan tersebut.
“Selanjutnya, Kapolres Way Kanan memberikan perintah kepada tim di bawahannya agar dapat melaksanakan pengusiran dan pasukan itu sendiri menuju lokasi kejadian,” ungkapnya.
Helmy menyebut bahwa setelah sampai di tempat kejadian, para anggota langsung menembak peringatan untuk mencoba mendispersikan kerumunan pemain judi yang ada di sana.
Akan tetapi, dari arah tempat adu ayam terdengar tembakan menuju para petugas polisi yang kemudian diidentifikasi sebagai penyebab kematian tiga individu. Helmy melanjutkan bahwa total 14 orang telah dimintai keterangan mengenai insiden tersebut.
Inspeksi melibatkan dua individu tidak bertanggung jawab, yaitu Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, yang berlangsung bersama dengan Kodam II Sriwijaya.
Hasil Pemeriksaan Mayat Menjelaskan Sebab Kematian 3 Polisi di Lampung, Beginilah Keadaan 2 TNI Diduga Pelaku Pembunuhan
Ditembak dari jarak dekat
Polda Lampung mengatakan bahwa jarak antara tersangka dan petugas kepolisian sangat pendek.
Helmy Santika menyebutkan bahwa informasi tersebut datang dari seorang saksi warga biasa dengan inisial Z serta anggota tim yang mengepung tempat kejadian.
Saksi-saksi tersebut mengatakan bahwa jarak penembakan oleh pihak tidak resmi terhadap petugas kepolisian berbeda-beda.
“Beberapa orang mengatakan jaraknya adalah 6 meter sementara yang lain mengklaim itu 13 meter,” ujar Helmy pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Menurut dia, informasi tersebut berasal dari laporan otopsi terhadap tiga petugas kepolisian dan juga simulasi pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
Akan tetapi, kebenaran tersebut perlu didukung oleh bukti berdasarkan penelitian ilmiah lewat uji balistik serta metallurgy.
Wajah Anggota TNI Diduga Sebagai Pelakunya Penembakan terhadap 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Aksi Pencaptan Berlangsung dengan Riweh
Helmy menyatakan bahwa saksi Z merupakan seorang pemain judi yang hadir berkat undangan dari salah satu anggota Kopka B menuju tempat perjudian sabung ayam di desa Karang Manik pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2024.
Saksi menyatakan bahwa dia kenal dan tahu orang tersebut merupakan bagian dari TNI.
Z pun menyebutkan bahwa kedua anggota TNI, yaitu Kopka B dan Peltu L, membawa senjata api (senpi) yang diletakkan di pinggang serta satu lagi dengan laras panjang.
“Selanjutnya, keempat dari 13 petugas polisi yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut juga mengaku melihat individu tersebut menggunakan senjata api berlaras panjang untuk menembak,” jelas Helmy.
Pada saat yang sama, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menyebut bahwa insiden tersebut sedang diteliti secara bersamaan dengan Polda Lampung.
“Kita akan mencari senjata terlebih dahulu, kemudian diuji balistik untuk memastikan kecocokannya,” jelasnya.
Ujang menyebutkan bahwa mereka menginginkan kasus tersebut cepat terselesaikan untuk memastikan kejadian sesungguhnya dapat diidentifikasi.
5 Poin Perubahan dalam RUU Tentang TNI yang Menjadi Sorotan oleh Mahfud MD, Bandingkan dengan Dwifungsi ABRI pada Masa Orde Baru
Akui Tembak Polisi
Dua personel militer, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, telah mengaku menembaki tiga petugas kepolisan selama operasi penghentian perjudian sabung ayam yang berlangsung di Way Kanan, Lampung pada hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025.
Namun, sampai sekarang, kedua orang tersebut yang berada di Koramil Negara Batin belum juga dinyatakan sebagai tersangka.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menyatakan bahwa walaupun kedua anggota TNI itu sudah mengaku menembaki seseorang, mereka masih belum dijadikan sebagai tersangka resmi.
Menurut Darwis, diperlukan dua jenis bukti agar Lubis dan Basarsyah dapat dijadikan tersangka.
Bukan hanya itu saja, ia juga menekankan bahwa penentuan tersangka harus didukung oleh kesaksian dari para saksi serta hasil pengolahan lokasi kejadian perkara (TKP).
Sampai saat ini, Darwis menyatakan bahwa investigasi masih dalam proses dan belum selesai.
“Kedua individu tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dan kita telah meminta keteranga mereka,” ujar Darwis pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
“Untuk menetapkan dia sebagai tersangka diperlukan bukti fisik serta keterangan dari sejumlah saksi tambahan guna mendukung, setelah tim forensik melakukan analisis di tempat kejadian perkara,” terangnya.
Darwis menyebut bahwa tim mereka saat ini terus mengumpulkan senjata api yang digunakan oleh Lubis dan Basarsyah dalam penembakan terhadap ketiga petugas kepolisan itu.
“Hingga saat ini, kami tetap dalam proses pencarian barang bukti terkait senjata guna memperkokoh keteranga yang sudah ada,” jelasnya.
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Dipacu oleh DPR, Fedi Nuril Ungkap Ketakutan akan Zaman Orde Baru
Di saat yang bersamaan, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, menyatakan bahwa kedua tersangka telah mengaku menyerang tiga petugas Polsek Negara Batin dengan tembakan.
Pengakuan itu terjadi setelah Polda Lampung melaksanakan penyelidikan gabungan bersama Korem 043 Gatam.
Di samping itu, Helmy juga menyampaikan bahwa kedua tersangka penembakan tersebut mengklaim telah menembaki tiga petugas kepolisian dengan senapan buatan sendiri.
Akan tetapi, ia menyatakan bahwa pengakuannya masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Seperti halnya Darwis, Helmy juga menggarisbawahi bahwa penentuan tersangka harus disokong oleh bukti yang memadai.
Berdasarkan pengakuan tersebut, dia mengakui keberadaan di lokasi kejadian perkara, hal itu sejalan dengan keterangan-keterangan sebelumnya yang menyebutkan adanya orang di sana. Dia juga mengaku telah menembaki target dan membawa senjata api serta menyebutkan bahwa senjata yang digunakan adalah jenis rakitan sendiri.
“Ini adalah hal yang masih perlu kita teliti lebih lanjut. Sebab setiap detail acara harus diiringi dengan bukti fisik,” katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul
Kepala B Menyebar undangan sabung ayam melalui media sosial, 3 petugas polisi ditembak dari dekat
, dan
2 Personel TNI Konfirmasi Penembakan terhadap 3 Kepolisian saat Penghentian Acara Sabung Ayam, Kenapa Masih belum Dijadikan Indikator Pelaku?








