Tak Perlu Izin untuk Membawakan Lagu, Ariel NOAH: Solusi Lewat LMK Jika Rugi pribadi

by -110 views
by
Tak Perlu Izin untuk Membawakan Lagu, Ariel NOAH: Solusi Lewat LMK Jika Rugi pribadi




Ariel dari grup band NOAH menyampaikan pendapatnya tentang proses perijinan lagu yang saat ini sedang hangat dibicarakan, yaitu direct licensing.

Sebagai contoh, direct licensing merupakan suatu sistem pengelolaan hak cipta di mana sang pencipta ataupun pemilik hak cipta memberikan persetujuan secara langsung kepada individu atau kelompok yang berkeinginan untuk mengaplikasikan hasil kerja mereka, melewati proses tanpa adanya mediator semacam Lembangan Pengelolaan Kolektif (LPK).

Ariel dari grup musik NOAH mengatakan bahwa dia tidak keberatan apabila lagu-lagunya dinyanyikan tanpa pemberitahuan langsung padanya selama prosesnya masih melewati Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Secara personal, saya tidak memiliki masalah dengan hal tersebut. Namun, yang menjadi persoalan adalah soal direct licensing. Jadi, jika ingin membawa lagu-lagu tertentu, apakah perlu minta izin secara langsung kepada sang pengarang atau mengikuti prosedur sebagaimana biasanya, yaitu melalui LMK,” ungkap Ariel, demikian dilansir dari saluran YouTube StarPro pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

Ariel dari NOAH menyebutkan, terdapat ide segar tentang mekanisme persetujuan ini, di mana para penyanyi wajib memberikan konfirmasi langsung ke pihak yang berkeinginan untuk memainkan karya milik mereka.

Baca Juga:  Ratusan Surat Suara di Tamansari Rusak Karena Diguyur Hujan

Ariel menganggap bahwa sistem ini kurang efisien bila dibandingkan dengan proses yang sudah ada di LMK.

“Rekomendasi terbarunya adalah dengan langsung menghubungi penciptanya (direct licensing). Namun menurut pendapat saya lebih baik melalui LMK,” tambahnya.

Ariel berpendapat bahwa masalah utama saat ini adalah adanya kelompok tertentu yang mendukung dan menuntut implementasi sistem direct licensing terkait royalti serta persetujuan lisensi.

Ariel menyimpulkan bahwa sistem terbaru tersebut harus didiklatkan lebih jauh sebelum diluncurkan secara masif.

Sebab itu, prosedur pengesahan yang tersedia saat ini telah beroperasi dengan cukup lancar dan memberikan keuntungan dalam hal efisiensi untuk para seniman musik.

“Jadi masih ada beberapa konsep yang belum disetujui meskipun telah ada konsep yang berlaku selama bertahun-tahun. Namun, terdapat juga ide-ide baru yang tampaknya perlu didiskusikan dan diumumkan kepada publik lebih awal,” demikian penuturan Ariel.

Melalui pengumuman tersebut, Ariel menggarisbawahi bahwa proses izin melalui LMK tetap menjadi opsi yang lebih mudah untuk para artis Musik dibandingkan dengan skema lisensi langsung yang diajukan.

Baca Juga:  Andalas (Morus Macroura): Tanaman Obat Keluarga Serbaguna Dengan Buah Manis Dan Kayu Kuat

Keterangan Ariel tersebut adalah balasan terhadap perdebatan tentang royalti yang sedang menjadi fokus dalam dunia musik Indonesia.

Beberapa masalah, seperti royalti performing rights, direct licensing, dan mekanisme pengumpulan royalti serta pendistribusiannya masih perlu diselesaikan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.