JAKARTA,
Komisi I dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersama dengan pihak pemerintahan, telah mencapai kesepakatan mengenai revisi UU nomor 34 tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyempurnaan ini akan diusulkan dalam sidang paripurna DPR dan ditargetkan untuk diberlakukan sebagai undang-undang.
Perjanjian tersebut disahkan saat sidang pleno tahap I mengenai perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dilaksanakan di kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.
“Kami meminta pendapat Bapak/Ibu mengenai usulan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia agar kemudian dibahas lebih lanjut pada tahapan kedua dalam sidang Paripurna DPR RI dan ditetapkan sebagai undang-undang. Mohon arahannya,” ungkap Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
#dpr #revisiuutni #tni
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih








