Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Papua: “Sekolah Tinggi-Tinggi Tidak Berguna Jika TNI Masih Dominan dalam Jabatan Sipil”

by -188 views
by
Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Papua: “Sekolah Tinggi-Tinggi Tidak Berguna Jika TNI Masih Dominan dalam Jabatan Sipil”


MANOKWARI,

Mahasiswa dari Papua yang berlokasi di Manokwari menyuarakan ketidaksetujuannya mengenai usulan penyempurnaan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini sedang hangat diperbincangkan masyarakat umum.

Penolakan itu disebabkan oleh ketakutan bahwa perubahan tersebut bisa membawa kembali pola pikir dari masa Orde Baru serta membatasi peluang bagi masyarakat umum yang sudah bersusah payah untuk mencapai pendidikan lanjut.

Di sisi lain, perwira yang masih bertugas di militer bisa dengan cepat mengambil posisi-posisi sipil penting.

Thomas Ricky Sanadi, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, mengatakan tegas bahwa pengubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 yang memungkinkan perwira aktif menjadi pegawai sipil harus dikembalikan atau tidak disetujui.

“Maka jika TNI boleh aktif menempati posisi sipil, mengapa kita harus melanjutkan pendidikan? Lebih baik kita bergabung dengan tentara agar dapat menduduki berbagai posisi sipil,” ungkap Thomas pada hari Selasa (18/3/2025).

Thomas juga menggarisbawahi bahwa proses pengkajian Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia berlangsung dengan ketidakjelasan, sehingga mendorong keraguan dalam lingkup publik.

Baca Juga:  Cumi Goreng Tepung Tapioka yang Renyah, Lembut, dan Tahan Lama ala Devina Hermawan

“Pelaksanaan proses penyempurnaan berlangsung tanpa transparansi, mengundang keraguan terkait keterlibatan masyarakat umum yang rendah serta risiko penggunaan tidak sah. Kegiatan rapat pribadi di dalam hotel pun semakin memperkuat dugaan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Thomas menganggap bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut akan semakin memperpanjang deretan penderitaan warga di Papua.

Dia mengatakan bahwa tidak ada perubahan resmi hingga saat ini, tetapi pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah berpartisipasi dalam beberapa proyek sipil di daerah-daerah terpencil demi alasan keselamatan.

Kemungkinan adanya kembali fungsi ganda TNI: Terdapat ketakutan bahwa perubahan aturan bisa memicu munculnya lagi ideologi dwifungsi TNI, yang mencakup perannya dalam urusan politik serta perdagangan dan usaha.

“Ini bisa mengurangi kekuatan pengawasan sipil terhadap militer serta menambah potensi ketidakadilan. Di Papua, sering kali kita dengar tentang personel TNI yang masih berpartisipasi dalam proyek-proyek dan hal-hal lainnya,” jelas Sanadi.

Perubahan ini juga menyarankan untuk memperbesar partisipasi anggota TNI aktif dalam kementerian dan badan pemerintah non-militer, contohnya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca Juga:  Dinkes Karawang Tidak Penuhi Protes Warga Subang, Malah Buka Akses

“Kekhawatiran muncul terkait dengan militarisme dalam institusi sipil serta potensi adanya konflik kepentingan.” demikian katanya dengan tegas. “Timor Timur menyatakan penolakan yang kuat atas hal tersebut,” tambahnya.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.