Warga Jabar, Dedi Mulyadi Maafkan Penunggak Pajak Kendaraan! Begini Cara Lunas Tanpa Biaya Tunggakan

by -191 views
by
Warga Jabar, Dedi Mulyadi Maafkan Penunggak Pajak Kendaraan! Begini Cara Lunas Tanpa Biaya Tunggakan



Berita bahagia bagi masyarakat Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengampuni para tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai dari sepeda motor hingga mobil.

Kebijakan penghapusan utang pajak ini diberlakukan untuk tahun-tahun pajak sejak 2024mundur.

Berita baik itu dikabarkan oleh Dedi Mulyadi lewat akun Instagram-nya @dedimulyadi71 pada hari Selasa (18/3/2025).

Pada awal videonya, Dedi mengajukan permohonan maaf lantaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum mampu menyediakan layanan optimal bagi masyarakatnya.

“Satu poin lainnya adalah, kita juga mengampuni pelanggaran warga Jawa Barat yang hingga kini belum membayar pajak kendaraan,” jelas Dedi ketika dikutip pada Selasa malam tersebut.

Selanjutnya, ia menyebutkan untuk mengampuni kesalahan tersebut, entah disengajakan ataupun dikarenakan kekurangan dana.


Dedi Mulyadi Melarang Para Ibu-Ibu Ngobrol Tak Tentang Apa di Sekolah Anak: Nantinya Akan Saling Memajang Busana, Suami Akhirnya Jadi Terseret Masalah

“Akan tetapi, setelah Idul Fitri harap diperpanjang. Oleh karena itu, mereka yang memiliki keterlambatan sebelum tahun 2024, tidak perlu membayarnya. Kita ampuni dan hapuskan,” katanya.

Baca Juga:  Samsat Keliling Bekasi-Karawang, Hari Ini Agustus 2025

Akan tetapi, para pemilik tunggakan pajak diharuskan memperbarui pembayaran pajak Kendaraan mereka dalam periode antara 11 April hingga 6 Juni tahun 2025. Besaran tarif pajak tersebut berlaku khusus untuk tahun 2025 saja.

“Tanpa bayar tunggakan,” ucapnya.


Langkah-langkah untuk melunasi pembayaran pajak Kendaraan tanpa menumpuk denda

Gubernur Dedi Mulyasi juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat untuk membatalkan utang pajak Kendaraan Bermotor.

Dia juga menyebutkan langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa perlu menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunggak:

1. Sediakan dokumen kendaraan seperti umumnya.


Dedi Mulyadi Cepat Nikahkan Anaknya? Putranya Unggah Pesan Ulang Tahun Buat Wakil Bupati Garut: Ibu Negaraku

2. Kunjungi Samsat terdekat.

3. Pegawai akan menguji kecukupan dokumen kendaraan serta mengecek adanya jumlah tagihan yang tertunggu.

4. Tagihan parkir otomatis dibatalkan dan pemilik mobil cukup membayar pajak kendaraannya pada tahun 2025.

Dedi menyebutkan bahwa apabila masyarakat dituntut untuk membayar pungli di luar ketentuan kebijakannya yang tertera dalam Surat Keputusan Gubernur, mereka hanya perlu melaporkkannya ke media sosial.

Baca Juga:  Sensasi Berbeda dari Gado-gado Goreng

“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tandas Dedi melalu sambungan telepon, Selasa malam.

Dedi Mulyadi mengakhiri penjelasannya dengan berharap semua penduduk Jawa Barat bisa melaksanakan perjalanan pulang kampung dan menyambut hari raya Idul Fitri dengan penuh kegembiraan.

“Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idulfitri dengan suka cita,” tutupnya.

(
Tribun Trends
/
Kompas.com
)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.