JABARMEDIA.COM – Permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, kepada perusahaan di wilayahnya menuai kontroversi. Nilai permintaan yang mencapai Rp165 juta itu membuat heboh publik, apalagi setelah surat permohonan tersebut viral di media sosial.
Namun, di tengah kritik keras yang mengarah ke Kades, Bupati Bogor Rudy Susmanto justru menyatakan bahwa kesalahan utama bukan pada sang kades, melainkan dirinya sebagai pemimpin daerah.
Apa Kata Bupati Bogor Mengenai Permintaan THR Kades?
Dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (5/4/2024), Rudy mengatakan bahwa tindakan Kades Klapanunggal memang keliru dan harus dipertanggungjawabkan.
Meski begitu, ia secara terbuka menyatakan turut bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Kalau soal itu, Kades Klapanunggal minta THR, kita harus akui yang salah adalah saya sebagai Bupati Bogor,” ujar Rudy.
Ia menyoroti bahwa para kepala desa selama ini menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam melayani masyarakat, terutama saat menghadapi bencana.
Namun, kontribusi mereka kerap tidak mendapat apresiasi sebagaimana mestinya. “Kepala desa memiliki dedikasi tinggi terhadap masyarakat, terutama dalam penanganan bencana. Sayangnya, belum pernah ada yang mengucapkan terima kasih kepada mereka,” tambahnya.
Rudy juga menuturkan bahwa banyak kepala desa yang bertahan di lokasi bencana dalam kondisi sulit, dan beban kerja mereka sering kali terabaikan oleh publik maupun media.
Bupati Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan aturan pelarangan permintaan THR dalam bentuk apapun. Aturan ini merupakan turunan dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dituangkan dalam peraturan bupati.
Namun, menurutnya, permintaan THR oleh oknum tertentu sudah terjadi sebelum regulasi tersebut secara resmi dikeluarkan. “Permintaan THR bahkan sudah diajukan sebelum sampai ke kecamatan dan kepala desa,” jelas Rudy.
Bagaimana Tanggapan Gubernur Jawa Barat?
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons kasus ini dengan nada keras. Ia menyamakan tindakan Kades Klapanunggal dengan aksi premanisme yang sering terjadi di wilayah Bekasi dan mendorong agar proses hukum ditegakkan.
“Saya cenderung Kades Klapanunggal sama dengan preman di Bekasi. Artinya, harus ada proses hukum yang dilakukan,” tegas Dedi di Jakarta pada Rabu (24/3/2025). Pernyataan Dedi juga menyinggung pentingnya peran dan tanggung jawab Bupati dalam mengawasi dan membina kepala desa.
Menanggapi ramainya pemberitaan dan kritik masyarakat, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin akhirnya angkat bicara. Ia mengakui bahwa surat permintaan THR tersebut memang ia buat, namun niatnya hanya sebatas imbauan. “Saya mengaku salah dan akan menarik kembali surat imbauan tersebut,” ujar Ade.
Dalam surat tersebut, permintaan THR senilai Rp165 juta diajukan untuk kebutuhan berbagai paket bingkisan serta biaya penceramah dalam kegiatan desa. Meski demikian, surat tersebut telah memicu polemik yang meluas dan menjadi sorotan publik.
(Kompas/idram)