Dana Keistimewaan DIY Tahun 2025: Fokus pada Kebudayaan dan Pengelolaan Sampah
Dana Keistimewaan (Danais) DIY tahun 2025 menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pengembangan kebudayaan. Dari total anggaran sebesar Rp 1 triliun, sebanyak 62,4 persen dialokasikan untuk urusan kebudayaan. Angka ini setara dengan dana sebesar Rp 624,7 miliar yang akan digunakan untuk berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan budaya.
Menurut Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, kebudayaan dalam konteks Danais tidak hanya terbatas pada seni pertunjukan. Ia menekankan bahwa pemahaman tentang kebudayaan harus lebih luas dan inklusif. “Kebudayaan jangan dipahami sempit. Betul bahwa kesenian masuk di kebudayaan, tapi itu hanya satu dari tujuh objek kebudayaan,” ujarnya saat diwawancarai di DPRD DIY.
Aris menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan mencantumkan tujuh unsur utama kebudayaan. Selain seni, unsur tersebut meliputi tata nilai, bahasa, adat istiadat, benda, tradisi luhur, serta pengetahuan dan teknologi. Dari ketujuh unsur tersebut, pengetahuan dan teknologi menjadi bagian yang paling besar. Isinya mencakup berbagai aspek seperti kuliner, kerajinan, dan juga praktik pengelolaan sampah.
Pengetahuan dan Teknologi Lokal sebagai Bagian dari Kebudayaan
Pengelolaan sampah, kerajinan daur ulang, dan pengembangan teknologi lokal merupakan beberapa contoh kegiatan yang dibiayai oleh Danais. Hal ini dilakukan karena kegiatan-kegiatan tersebut mengandung praktik budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Jadi di dalam urusan kebudayaan, ada sampah. Penanganan TPST itu induknya urusan kebudayaan. Artinya kebudayaan itu luas, tidak hanya seni atau pertunjukan,” tambah Aris.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukanlah hal yang terpisah dari kebudayaan. Justru, dalam konteks kebudayaan, pengelolaan sampah menjadi bagian penting yang memperlihatkan cara masyarakat mengelola lingkungan secara berkelanjutan dengan prinsip-prinsip tradisional.
Kewenangan Keistimewaan DIY
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, terdapat lima kewenangan keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta. Kelima kewenangan tersebut mencakup:
- Tata cara pengisian jabatan gubernur
- Kelembagaan pemerintah daerah
- Kebudayaan
- Pertanahan
- Tata ruang
Dengan demikian, kebudayaan menjadi salah satu aspek penting yang mendapat perhatian khusus dalam pengelolaan Danais. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah DIY tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya yang menjadi ciri khas daerah ini.
Dengan alokasi dana yang cukup besar untuk kebudayaan, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga identitas budaya, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memastikan bahwa pengetahuan dan teknologi lokal tetap dilestarikan dan dikembangkan.








