Biodata I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Polda Bali

by -223 views
by
Biodata I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Polda Bali

Profil I Gusti Ayu Sasih Ira dan Kasus Hukum yang Menimpanya

I Gusti Ayu Sasih Ira adalah sosok penting di balik kesuksesan jaringan restoran Mie Gacoan, sebuah merek makanan populer yang kini memiliki banyak cabang di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai direktur PT Mitra Bali Sukses, ia bertanggung jawab atas pengelolaan sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali, termasuk di lokasi strategis seperti Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran. Di Denpasar saja, jumlah gerai Mie Gacoan cukup banyak dan beberapa di antaranya bahkan beroperasi 24 jam.

Baru-baru ini, I Gusti Ayu terjerat dalam kasus hukum setelah dilaporkan ke polisi karena dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Bali setelah adanya laporan dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga manajemen kolektif yang mewakili hak produser dan performer untuk menarik remunerasi dari penggunaan musik. Gugatan ini berkaitan dengan musik yang diputar di outlet sebagai sarana komersial.

Menurut kabid humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, potensi kerugian dari pelanggaran ini sangat besar. “Jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya. Perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan tarif Rp120.000 per outlet per tahun, dikalikan dengan jumlah gerai yang ada di Bali. Angka tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Baca Juga:  Demo BBM, Aparat Menginap di Bandara Polonia

Sejarah dan Perkembangan Mie Gacoan

Mie Gacoan adalah waralaba restoran asal Indonesia yang didirikan oleh Anton Kurniawan di Malang, Jawa Timur. Waralaba ini kemudian dikenal sebagai restoran mi pedas dengan harga relatif terjangkau di berbagai lapisan masyarakat. Nama “Gacoan” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti ‘jagoan’ atau ‘andalan’.

Dari awalnya hanya berada di Malang, Mie Gacoan melakukan ekspansi besar-besaran ke berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini, Mie Gacoan hadir di 24 dari 38 provinsi di Indonesia. Namun, sebelum tahun 2023, Mie Gacoan belum bersertifikat halal karena kontroversi penamaan menu makanan dan minuman yang berbau mistis. Setelah mengganti nama-nama menu tersebut, Mie Gacoan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1 Februari 2023.

Kontroversi Kata “Gacoan”

Kata “gacoan” menjadi polemik karena maknanya berbeda dalam bahasa Jawa dan bahasa Indonesia. Menurut Donny Satryo Wibowo Ranoewidjojo, Kepala Bidang Pertunjukan Seni dan Budaya di Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, “gacoan” dalam bahasa Jawa berarti jagoan atau unggulan. Dengan kata lain, “gacoan” memiliki makna positif.

Baca Juga:  Peresmian PTSP MTsN Manokwari, Tantangan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Namun, di tengah kontroversi sertifikasi halal, kata “gacoan” sempat disalahpahami sebagai istilah yang tidak sesuai dengan kriteria Sistem Jaminan Halal. Daryl Gumilar, Juru Bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat buruk dalam memberikan nama produk. Menurutnya, arti kata “gacoan” lebih mengarah pada makna “jagoan”, sesuai dengan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Mie Gacoan dan Standarisasi Sertifikasi Halal

Meski belum mendapatkan sertifikasi halal, Daryl Gumilar menyatakan bahwa pihaknya terus berusaha memenuhi standarisasi sertifikasi halal. Ia juga menegaskan bahwa semua bahan baku yang digunakan untuk meracik menu makanan di Mie Gacoan telah tersertifikasi halal. Dengan demikian, konsumen tidak perlu meragukan kualitas dan kehalalan produk Mie Gacoan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.