Bos Investasi Perumahan Fiktif Dibekuk Polisi Usai Tipu 4 Korban Rp1,5 Miliar

by -245 views
by
Bos Investasi Perumahan Fiktif Dibekuk Polisi Usai Tipu 4 Korban Rp1,5 Miliar

JABARMEDIA.COM – Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial DL (33) yang diduga sebagai bos investasi perumahan bodong. Pelaku menawarkan keuntungan hingga 20 persen dalam waktu satu hingga dua pekan kepada para korban. Dari empat korban yang melapor, DL meraup keuntungan Rp1,5 miliar. Aksi penipuan yang dilakukan DL terungkap setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di luar Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, DL menjalankan investasi bodong ini sejak Juni 2024. Dia menawarkan investasi secara langsung kepada calon korban, biasanya melalui perantara untuk menjangkau individu yang dianggap memiliki uang lebih dan tertarik pada bidang perumahan. “Modus operandi pelaku adalah menawarkan proyek investasi perumahan kepada korban. Setelah menawarkan, ternyata uang yang diinvestasikan tidak dibayarkan, melainkan digunakan untuk menutup utang kepada korban lain,” ungkap Eko dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025) petang.

Salah satu korban, seorang warga Cirebon, menginvestasikan sekitar Rp750 juta dengan janji pengembalian modal seutuhnya beserta keuntungan 20 persen dalam waktu singkat. Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak dapat mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan. Korban pun tidak dapat lagi menghubungi DL dan akhirnya melapor ke polisi.

Baca Juga:  Mencari Nama Sempurna Untuk Jagoan Kecil Anda: Inspirasi Dan Makna Di Balik Pilihan Nama Bayi Laki-Laki

DL telah memakan korban sebanyak empat orang dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. “Korbannya empat, dari kasus pelaku yang sama, total kerugian ada Rp750 juta, Rp525 juta, Rp254 juta, dan Rp45 juta, yang kurang lebih mencapai Rp1,5 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” tambah Eko. Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Eko juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus investasi yang menawarkan keuntungan cepat dan singkat. Sebagai konsekuensi hukum, DL akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman pasal 378 dan 372 tentang penipuan atau penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman empat tahun penjara.

(Kompas/idram)

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.